Pemerintah Kota Tangerang Mulai Rehabilitasi Belasan PSK yang Terjaring Razia di Ciledug
Pemerintah Kota Tangerang berencana akan melakukan rehabilitasi kepada 15 remaja yang terjaring razia kasus prostitusi.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Aplikasi MiChat masih menjadi sarana untuk jual beli layanan seks di Kota Tangerang yang berjuluk kota Akhlakhul Kharimah.
Hal tersebut masih terus dibuktikan oleh Satpol PP Kota Tangerang saat merazia sebuah indekos kawasan Ciledug, Kota Tangerang pada Selasa (22/3/2021) dini hari.
Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 orang dan tujuh diantaranya mengaku sebagai pekerja seks komersial.
Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran rumah kos itu dijadikan sarang praktik prostitusi.
Seorang pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan, M, mengaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan pria hidung belang
"Ada (MiChat) tapi udah dihapus. Buat nyari tamu," kata M dalam dalam sebuah video singkat yang diterim TribunJakarta.com, Rabu (24/3/2021).
Video singkat itu direkam oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan pemeriksaan singkat di depan rumah kos tersebut.
M juga mengaku sekali kencan dengan pelanggannya ia mematok tarif hanya Rp 300 ribu.
Saat ditanya oleh petugas terkait berapa lama ia tinggal di rumah kos tersebut, M mengaku telah menetap di rumah kos tersebut selama empat bulan.
M membayar sewa kamar di rumah kos itu sebesar Rp 900 ribu tiap bulannya.
“Udah empat bulan menyewa kamar kos. Harganya Rp 900 ribu," singkat M.
Usut punya usut, penggerebekan dilakukan lantaran indekos tersebut dijadikan sarang prostitusi.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menerangkan, tujuh diantara 15 orang tersebut mengaku sebagai pekerja seks komersial alias PSK.
"Jumlah 15 orang. Perempuan 10 orang, pria lima orang. Pengakuan sebagai PSK sebanyak tujuh orang," ujar Ghufron saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, tujuh orang yang mengaku sebagai PSK tersebut akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.