Pengurus Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Gelar Konferensi Pers di Wisma Atlet Hambalang Siang Ini

Darzmial menyebut dipilihnya Wisma Atlet Hambalang untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lupa tentang sejarah pembangunan proyek yang bermasalah

Editor: Muhammad Zulfikar
istimewa
Suasana Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) siang. Pengurus Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Gelar Konpers di Wisma Atlet Hambalang Siang Ini 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sport Center Wisma Atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat dipilih Partai Demokrat kubu Moeldoko sebagai konferensi pers Kamis (25/3/2021) siang.

Dari undangan yang didapat, konferensi pers bakal digelar pukul 13.00 WIB dan mengagendakan informasi penting dan terkini setelah Kongres Luar Biasa (KLB).

Satu di antara inisiator KLB Deliserdang, Darmizal menjelaskan alasan Hambalang dipilih sebagai lokasi konferensi pers.

"Kita konpers di tempat yang paling bersejarah dan penuh paradoks, satu sisi 'katakan tidak tapi sisi lain lakukan korupsi secara berjamaah' termasuk proyek Hambalang," kata Darmizal kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Selain itu, Darzmial menyebut dipilihnya Wisma Atlet Hambalang untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lupa tentang sejarah pembangunan proyek yang bermasalah itu.

"Semoga Hambalang jadi halaman berikutnya dalam penuntasan bongkar kisah sedih masa lalu tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui, niat awal proyek Hambalang dijadikan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).

Namun proyek tersebut terhenti di tengah jalan lantaran adanya korupsi.

Sejumlah pihak ditangkap KPK dan menjadi terpidana. Satu diantaranya yakni Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Selain itu, beberapa politikus ternama Partai Demokrat juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Anggota DPR Angelina Sondakh.

Baca juga: Menpan RB akan Umumkan Seluruh Formasi CPNS dan PPPK 2021 Akhir Bulan Ini, Tak Perlu Unggah Ijazah

Baca juga: Datangi Ombudsman, Demokrat Kubu AHY Laporkan Moeldoko Terkait Dugaan Maladministrasi Sebagai KSP

Baca juga: Megawati Soekarnoputri: Mbak Risma Semenjak Jadi Mensos Sering Nangis

Marzuki Alie cabut gugatan

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.

"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," ujar kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Mendengar keputusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyambutnya dengan senang hati.

Namun, majelis hakim masih belum bisa melakukan penetapan.

Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi.

Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.

"Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya. Tapi surat kuasa bapak yang asli belum. Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," kata Hakim Rosmina.

"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan," tambahnya.

Hakim Rosmina pun menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB.

"Silakan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB. Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami, " tutur Rosmina.

"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tegugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pake pengadilan ya," imbuhnya.

Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret.

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021, beberapa minggu sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

KLB di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.

Tidak hanya itu, pertemuan itu juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bakal Gelar Konpers di Wisma Atlet Hambalang, Darmizal: Tempat Paling Bersejarah dan Penuh Paradoks

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved