Sebut Trotoar Bukan Cuma Buat Pejalan Kaki, Anak Buah Anies: Bisa Juga Untuk Lapak PKL

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan, trotoar bukan hanya untuk pejalan kaki.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/LEO PERMANA
Sesuatu berbentuk bujur sangkar di trotoar Jalan Jenderal Sudirman yang direncanakan menjadi lokasi walk of fame, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan, trotoar bukan hanya untuk pejalan kaki.

Ia menyebut, kawasan pedestrian itu bisa dimanfaatkan untuk menampung para pedagang kaki lima (PKL).

Syaratnya, lapak para PKL itu harus ditata sedemikian rupa agar tidak mengganggu pejalan kaki yang melintas.

Baca juga: Penataan Trotoar Rp100 Miliar, Anggota DPRD DKI Kenneth: Lebih Baik Dialihkan ke BLT untuk Warga

Hari menyebut, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Memang kalau bicara aturan, khususnya Permen PUPR itu memang dipergunakan khusus untuk pejalan kaki, tapi juga bisa dikembangkan apabila tidak mengganggu akses pejalan kaki, bisa dimungkinkan dibuat semacam PKL," ucapnya dalam diskusi virtual yang dilihat TribunJakarta.com, Kamis (25/3/2021).

Guna mewujudkan hal itu, Pemprov DKI kini kembali getol melakukan revitalisasi trotoar di sejumlah kawasan.

Nantinya, hasil revitalisasi trotoar itu bakal dipakai untuk memberdayakan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), salah satunya di Jalan Sudirman-Thamrin.

Selain di sepanjang kawasan itu, Pemprov DKI kini juga tengah mempersiapkan sembilan titik trotoar lainnya yang bakal disulap menjadi lapak PKL.

Baca juga: Bertolak Belakang dengan Anies, Wagub DKI: Banyak Warga Protes, Main Skateboard di Trotoar Dilarang

Meski demikian, Hari menyebut, pihaknya tak bisa bekerja sendiri. Perlu ada koordinasi dengan pemerintah kota di lima wilayah administrasi DKI Jakarta.

"Sekarang memang Dinas Bina Marga tidak bisa berdiri sendiri, kami SKPD yang menangani infrastruktur butuh kolaborasi dengan beberapa rekan SKPD," ujarnya. 

"Kami usulkan untuk membentuk tim monitoring dan pengawasan ini diketahui masing-masing wali kota," tambahnya.

Merujuk pada Permen PU, trotoar memang bisa digunakan untuk lapak dagangan para PKL.

Namun, tidak semua trotoar bisa digunakan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya ialah lebar trotoar yang tidak boleh kurang dari lima meter.

Aturan ini dibuat agar lapak-lapak PKL yang ada di atas trotoar tidak mengganggu pejalan kaki yang melintas. 

"Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki." demikian bunyi Pasal 13 Ayat 2 aturan itu.

Kemudian, ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi. Hal ini tertuang dalam Bab IV Permen PU, berikut detailnya: 

- Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki

- Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5. 

- Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.

Baca juga: Viral Video Satpol PP Amankan Remaja Bermain Skateboard di Trotoar, Begini Alasan Anak Buah Anies

- Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya. - Dapat menggunakan lahan privat. 

- Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved