Prostitusi Indekos di Ciledug

Seorang PSK yang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang di Ciledug Masih Berusia 15 Tahun

Satu dari belasan pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa (23/3/2021) dini hari ternyata masih di bawah umur

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Satpol PP Kota Tangerang menggelandang 15 orang dari sebuah indekos di bilangan Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Senin (22/3/2021). Indekos tersebut menjadi sarang prostitusi. 

"Ada (MiChat) tapi udah dihapus. Buat nyari tamu," kata M dalam dalam sebuah video singkat yang diterim TribunJakarta.com, Rabu (24/3/2021).

Video singkat itu direkam oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan pemeriksaan singkat di depan rumah kos tersebut.

M juga mengaku sekali kencan dengan pelanggannya ia mematok tarif hanya Rp 300 ribu.

Saat ditanya oleh petugas terkait berapa lama ia tinggal di rumah kos tersebut, M mengaku telah menetap di rumah kos tersebut selama empat bulan.

M membayar sewa kamar di rumah kos itu sebesar Rp 900 ribu tiap bulannya.

“Udah empat bulan menyewa kamar kos. Harganya Rp 900 ribu," singkat M.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved