Prostitusi Indekos di Ciledug
Seorang PSK yang Diamankan Satpol PP Kota Tangerang di Ciledug Masih Berusia 15 Tahun
Satu dari belasan pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa (23/3/2021) dini hari ternyata masih di bawah umur
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satu dari belasan pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa (23/3/2021) dini hari ternyata masih di bawah umur.
Seperti diketahui, Satpol PP Kota Tangerang telah mengamankan 15 remaja di bilangan Ciledug, Kota Tangerang disebuah indekos.
Indekos tersebut digerebek lantaran dijadikan sarang prostitusi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Rehabilitasi eks Penyakit Sosial dan Tunasosial (PSTS) Jajat Jafar mengatakan, ada satu orang berumur 15 tahun.
"Enggak semuanya berusia lebih dari 17 tahun. Ada yang di bawah umur, ada yang 15 tahun," ujar Jajat, Kamis (25/3/2021).
Saat ini, satu orang di bawah umur itu masih harus menjalani rehabilitasi difasilitas Dinsos Kota Tangerang Kecamatan Neglasari.
Di satu sisi, pihaknya tengah menghubungi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kerja sama itu untuk penanganan lebih lanjut terkait satu orang yang berumur 15 tahun itu.
"Pihak DP3AP2KB sedang mendata itu. Sementara ini, kami masih belum tahu pasti motivasi dia. Mudah-mudahan keluar dari Dinsos, mereka tidak mengulangi lagi," jelas Jajat.
Jajat menambahkan, seluruh orang yang ditangkap itu rata-rata berasal dari luar Kota Tangerang.
Sementara, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, di antaranya ada yang mengaku berasal dari Cianjur, Sukabumi, dan Wonogiri.
"Ada yang asli Cianjur, dan Sukabumi. Ada yang dari Wonogiri juga," ucapnya.
Jajat mengaku, pihaknya mempersilahkan orang tua masing-masing untuk mengunjungi mereka yang tengah menjalani rehabilitasi.
Jajat Jafar menjelaskan, rehabilitasi sudah dilakukan pada Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Pengurus Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Gelar Konferensi Pers di Wisma Atlet Hambalang Siang Ini
Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Diharapkan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Baca juga: Dinonaktifkan Anies Lalu Diperiksa Inspektorat, Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Terancam Dipolisikan
Menurutnya, mereka menjalani rehabilitasi di fasilitas rumah singgah yang berada di Kecamatan Neglasari.
"Kalau rehabilitasi sudah dilakukan di rumah singgah. Di sana ada pembinaannya sesuai tupoksi kami," kata Jajat saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).
"Rehabilitasinya soal penyakit sosial dan tunasosial," sambung dia lagi.
Menurutnya, ke-15 remaja itu harus menjalani rehabilitasi selama satu pekan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinsos, ada 10 orang yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK),
Kemudian emapat orang mengaku sebagai muncikari.
Lalu, satu orang lagi mengaku sebagai teman dari salah satu penguhi rumah kos yang digerebek.
"Yang mengaku PSK ada 10 orang. Yang lima itu, diindikasikan empat orang muncikari," jelas Jajat.
Dari hasil pemeriksaan juga, rata-rata menyebut alasan mereka menjalani bisnis tersebut lantaran faktor ekonomi.
"Kebanyakan faktor ekonomi latar belakangnya. Rata-rata pengakuannya begitu," ungkap Jajat.
Aplikasi MiChat masih menjadi sarana untuk jual beli layanan seks di Kota Tangerang yang berjuluk kota Akhlakhul Kharimah.
Hal tersebut masih terus dibuktikan oleh Satpol PP Kota Tangerang saat merazia sebuah indekos kawasan Ciledug, Kota Tangerang pada Selasa (22/3/2021) dini hari.
Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 orang dan tujuh diantaranya mengaku sebagai pekerja seks komersial.
Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran rumah kos itu dijadikan sarang praktik prostitusi.
Seorang pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan, M, mengaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan pria hidung belang
"Ada (MiChat) tapi udah dihapus. Buat nyari tamu," kata M dalam dalam sebuah video singkat yang diterim TribunJakarta.com, Rabu (24/3/2021).
Video singkat itu direkam oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan pemeriksaan singkat di depan rumah kos tersebut.
M juga mengaku sekali kencan dengan pelanggannya ia mematok tarif hanya Rp 300 ribu.
Saat ditanya oleh petugas terkait berapa lama ia tinggal di rumah kos tersebut, M mengaku telah menetap di rumah kos tersebut selama empat bulan.
M membayar sewa kamar di rumah kos itu sebesar Rp 900 ribu tiap bulannya.
“Udah empat bulan menyewa kamar kos. Harganya Rp 900 ribu," singkat M.