3 Anak di Bawah Umur Jadi Begal Usai Putus Sekolah, Bacok Korbannya hingga Luka Parah
Polisi menangkap tiga pelaku pembegalan yang kerap beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Mereka masih berusia 14 hingga 16 tahun.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap tiga pelaku pembegalan yang kerap beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Ketiga pelaku merupakan anak di bawah umur yang rata-rata masih berusia 14 hingga 16 tahun.
TONTON JUGA
"Tiga tersangkanya adalah anak di bawah umur. Pelaku utamanya anak di bawah umur. Mereka putus sekolah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Jumat (26/3/2021).
Yusri menjelaskan, anak-anak di bawah umur tersebut biasanya beraksi pada malam hari.
FOLOW JUGA
Mereka mengincar para pengendara motor dan pejalan kaki yang terlihat sedang menggunakan ponsel.
"Modusnya mereka mengendarai motor berkomplot, melihat sasaran, ada korban sedang duduk-duduk, didatangi dan langsung ditempel celurit di lehernya," ujar Yusri.
Baca juga: Mayat Laki-laki Nyaris Telanjang Gegerkan Warga, Saksi Kaget Karena Sebelumnya Ngopi Bareng
Baca juga: Kasus Pengrusakan Rambu Jalan di Kalimalang Berakhir Damai, Dishub Kota Bekasi Cabut Laporan Polisi
Baca juga: Cerita Legenda Bulutangkis Detik-detik Tahu Marcus Gideon dan Tim Indonesia Didepak dari All England
Jika korban melakukan perlawanan, anak-anak di bawah umur itu tidak segan melukai dengan cara membacok.
"Korbannya ada empat orang yang melapor. Bahkan ada satu korban yang mengalami luka parah akibat dibacok," tutur Yusri.
TONTON JUGA
Kepada polisi, para tersangka sudah 10 kali beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Barang hasil rampasan dijual oleh pelaku kepada dua orang penadah berinisial RF dan MA.
Tiga anak di bawah umur yang melakukan pembegalan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Kasus Pengrusakan Rambu Jalan di Kalimalang Berakhir Damai, Dishub Kota Bekasi Cabut Laporan Polisi
Sedangkan dua penadahnya dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)