Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Tidak Dihukum Mati: Alasan Anak

Mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur bersama empat terdakwa lain minta dibebaskan dari hukuman mati.

Editor: Erik Sinaga
Internet
Ilustrasi. Mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur bersama empat terdakwa lain minta dibebaskan dari hukuman mati. 

Yeti disebut hanya ikut-ikutan

Ilustrasi Narkoba(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Narkoba(KOMPAS.COM/HANDOUT) ()

Sementara terdakwa lain, Yeti disebut hanya ikut-ikutan dalam kegiatan haram tersebut. Yeti diseret suaminya, Joko Zulkarnain yang kini masih dalam pencarian.

"Terdakwa Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi," kata Suspendi.

Bawa 5 kilogram sabu

Sebelumnya, Doni yang merupakan Politisi Partai Golkar itu kedapatan membawa lima kilogram sabu menggunakan sepeda motor di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pada September 2020.

Mulanya, tiga terdakwa, yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi menghubungi Doni.

Baca juga: Bukannya Menolong, Adi Justru Rudapaksa Ayu yang Ditabrak Truk

Baca juga: 2 Hari Jelang Pingit, Aurel & Atta Halilintar Survei Lokasi Akad Nikah di Hotel Mewah Ini: Jodohnya

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jumat 26 Maret 2021, Jakarta Waspadai Hujan Disertai Kilat

Mereka memberi tahu bahwa ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut.

Dalam persidangan, hal yang memberatkan Doni ialah karena dia merupakan pejabat publik.

Saat ditangkap oleh polisi, Doni disebut masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif Kota Palembang. Namun, dia dianggap tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan justru terlibat dalam peredaran narkoba.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengaku Punya Anak Kecil, Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved