Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang Sambut Baik Larangan Mudik 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah Kota Tangerang menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat soal larangan mudik 2021 karena masih ada wabah Covid-19.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa/dokumentasi Pemkot Tangerang
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat melaksanakan konferensi pers - Pemerintah Kota Tangerang menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat soal larangan mudik 2021 karena masih ada wabah Covid-19. 

6. Pemberian bantuan sosial (bansos) akan diselesaikan pada waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian.

7. Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait

8. Kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.

9. Seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai pelarangan mudik.

10. Larangan mudik akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved