Sidang Rizieq Shihab
Polisi Pastikan Tak Ada Pengalihan Arus Selama Sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Polres Metro Jakarta Timur memastikan tak ada pengalihan arus selama sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Kepala Satuan Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Telly Bahute, menjaga lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Sementara berkas nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab merupakan perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung Bogor.
Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa menghasut simpatisannya agar datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
Sementara pada perkara 226 Rizieq Shihab didakwa melanggar karantina kesehatan karena menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural yang menimbulkan kerumunan warga.
Tiga perkara ini diadili susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa dengan dua hakim anggota yakni M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.