Rampas Handpone Milik Sopir Truk, Bajilo Dibekuk Polisi di Cilincing: 3 Orang Masih Buron

Polsek Cilincing membekuk satu dari empat bajing loncat (bajilo) usai memalak sopir truk di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (23/3/2021).

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
SAS alias AK, salah satu bajilo yang aksinya viral merampas barang berharga sopir truk di Cilincing, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Unit Reskrim Polsek Cilincing membekuk satu dari empat bajing loncat (bajilo) yang aksinya viral di media sosial usai memalak sopir truk di Jalan Raya Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (23/3/2021) lalu.

Pelaku yang sudah ditangkap yakni SAS alias AK.

Dirinya berperan sebagai pemetik alias eksekutor yang mengambil barang berharga milik sopir truk.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan terhadap AK dilakukan kurang dari 24 jam usai aksinya viral.

Di bawah pimpinan AKP Immanuel Sinaga, Unit Reskrim Polsek Cilincing membekuknya di sebuah hotel di kawasan Cilincing, pada Kamis (25/3/2021) kemarin.

Tangkapan layar video viral aksi bajing loncat di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.
Tangkapan layar video viral aksi bajing loncat di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara. (ISTIMEWA)

"Kita menangkap pelaku atau eksekutor dari tindakan banjing loncat yang kemarin sempat viral di media sosial. Kurang dari 12 jam pelaku sudah tertangkap," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).

AK diringkus usai dirinya dan ketiga rekannya memberhentikan truk trailer di Jalan Raya Cilincing.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Pemprov DKI Pertimbangkan Terapkan Aturan SIKM

Baca juga: 3 Anak di Bawah Umur Jadi Begal Usai Putus Sekolah, Bacok Korbannya hingga Luka Parah

Baca juga: Mayat Laki-laki Nyaris Telanjang Gegerkan Warga, Saksi Kaget Karena Sebelumnya Ngopi Bareng

Dirinya berperan memanjat kepala truk dan memalak sopir truk hingga menjulurkan tangannya ke dashboard kendaraan tersebut.

Dari aksinya, AK merampas handphone sopir truk tersebut.

"Pelaku mengambil barang yang diinginkan dengan alasan meminta rokok dan naik ke atas (truk) dan mengambil barang di dalam seperti handphone," ucap Guruh.

Atas perbuatannya, AK dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sementara itu, tiga rekan AK yang juga menjadi pelaku perampasan dari sopir truk ini masih dalam pengejaran.

Ketiganya masing-masing berinisial R, O, dan A.

Diberitakan sebelumnya, video viral di media sosial merekam aksi para bajilo beraksi di Jalan Raya Cilincing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved