Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Diduga Lecehkan Anak Buah, Polda Metro Jaya Tunggu Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya siap mengusut kasus dugaan pelecehan seksual ini.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Berita Jakarta
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polda Metro Jaya siap mengusut kasus dugaan pelecehan seksual Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI nonaktif Blessmiyanda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya siap mengusut kasus dugaan pelecehan seksual ini.

Ia pun menyebut, pihak kepolisian sampai saat ini masih menunggu laporan dari korban.

"Karena semua yang ditangani oleh kepolisian harus ada laporannya. Kecuali memang dia tertangkap tangan," ucapnya, Sabtu (27/3/2021).

Dikatakan Yusri, Polda Metro Jaya sampai saat ini belum menerima laporan dari korban yang diduga merupakan anak buah dari Bless di BPPBJ DKI.

"Tapi mungkin Polres (Jakarta Pusat) yang tangani. Tapi saya belum dengar (kalau ada laporan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya)," ujarnya.

Dinonaktifkan Anies

Status Blessmiyanda sebagai Kepala BPPBJ DKI kini dibekukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menonaktifkan Bless yang kini tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI.

Posisi Kepala BPPBJ DKI pun untuk sementara diisi oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Sigit Wijatmoko sebagai pelaksana harian (Plh).

LPSK Benarkan Kasus Pelecehan Seksual oleh Bless

Misteri penonaktifan Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda oleh Gubernur Anies Baswedan mulai terkuak.

Isu yang beredar, Bless diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya di BPPBJ DKI Jakarta.

Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.

Meski belum menerima laporan dari korban, namun ia menyebut telah mengecek langsung isu tersebut kepada jajaran Pemprov DKI.

"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini (soal pelecehan seksual)," ucapnya, Kamis (25/3/2021).

Edwin pun mendesak agar perkara ini segera dibawa ke jalur hukum untuk memberikan efek jera terhadap terduga pelaku.

"Baiknya pidana saja, jangan kasih toleransi kepada pelaku kekerasan seksual," ujarnya saat dikonfirmasi.

Korban Diduga Lebih dari Satu

Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda diduga lebih dari satu orang.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu setelah salah seorang korban berkonsultasi dengan pihaknya.

"Kamu sudah komunikasi dengan korban, info yang kami terima seperti itu (korban lebih dari satu)," ucapnya, Jumat (26/3/2021).

Ia pun mendorong para korban agar segera membawa kasus ini ke ranah hukum.

Tujuannya agar pelaku jera dan tak ada kasus serupa yang terjadi lagi di kemudian hari.

"Baiknya pidana saja. Jangan kasih toleransi terhadap pelaku pelecehan seksual," ujarnya.

Terkait hal ini, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akrab disapa Bless belum merespon saat dihubungi TribunJakarta.com.

Mengaku Sering Difitnah

Dikutip dari Kompas.com, Blessmiyanda sebelumnya mengaku bahwa dirinya dibebastugaskan dari Kepala BPPBJ DKI Jakarta. 

Namun, menurutnya alasan pembebastugasan itu adalah perkara kinerjanya di badan tersebut.

"Resminya (pemeriksaan) memang masalah kinerja, memang begitu," katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis, (25/3/2021).

Ia merasa tuduhan pelecehan seksual itu adalah fitnah. Meski demikian, Blessmiyanda mengaku sudah biasa dengan tuduhan seperti itu.

"Saya kalau ancam, diaduin, difitnah itu makanan tiap hari," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved