Warnet di Cikokol Kota Tangerang Kerap Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Turun Tangan

Sebuah warnet di Kota Tangerang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Polresta Tangerag menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu, berinisial DM (28) di warung internet (warnet) di kawasan Cikokol, Kota Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebuah warnet di Kota Tangerang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Hal tersebut setelah Polresta Tangerag menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu, berinisial DM (28)

Ia ditangkap disebuah  warung internet (warnet) di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.

Baca juga: Satpol PP Tangerang Selatan Jaring Pasangan Remaja Janjian Mandi Bareng di Hotel

"Kami mendapat informasi bahwa di sebuah warnet kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Informasi itu kami tindaklanjuti dan tersalurkan kami tangkap," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (28/3/2021)

Petugas awalnya berpura-pura sebagai pengunjung warnet.

Tidak berselang lama, datang seorang pria yakni tersangka DM yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

Baca juga: Tangis Dua Anak di Bawah Umur Pecah saat Terjaring Razia Prostitusi di Tangerang Selatan

Tersangka DM nampak sangat waspada namun juga nampak sedang menunggu seseorang.

Beberapa saat kemudian, tersangka DM terlihat hendak meninggalkan lokasi namun langsung ditangkap petugas.

Saat dilakukan penggeledahan, pada badan tersangka DM ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,61 gram.

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka DM berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang," ucap Wahyu.

Saat ini, tersangka DM masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-muasal barang dan wilayah peredaran.

Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved