Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

Anies Beri Perlindungan dan Pendampingan Psikologis Korban Pelecehan Kepala BPPBJ Blessmiyanda

Anies Baswedan menjamin bakal memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Blessmiyanda

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Berita Jakarta
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda. Anies Baswedan menjamin bakal memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Blessmiyanda 

Edwin pun mendesak agar perkara ini segera dibawa ke jalur hukum untuk memberikan efek jera terhadap terduga pelaku.

"Baiknya pidana saja, jangan kasih toleransi kepada pelaku kekerasan seksual," ujarnya saat dikonfirmasi.

Korban Diduga Lebih dari Satu

Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda diduga lebih dari satu orang.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu setelah salah seorang korban berkonsultasi dengan pihaknya.

"Kamu sudah komunikasi dengan korban, info yang kami terima seperti itu (korban lebih dari satu)," ucapnya, Jumat (26/3/2021).

Ia pun mendorong para korban agar segera membawa kasus ini ke ranah hukum.

Tujuannya agar pelaku jera dan tak ada kasus serupa yang terjadi lagi di kemudian hari.

"Baiknya pidana saja. Jangan kasih toleransi terhadap pelaku pelecehan seksual," ujarnya.

Terkait hal ini, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akrab disapa Bless belum merespon saat dihubungi TribunJakarta.com.

Terancam Dipidana 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan soal perkara yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda.

LPSK mendesak agar kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum lantaran Blessmiyanda diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya.

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021).

"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," tambahnya menjelaskan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved