Antisipasi Virus Corona di DKI
Mudik Dilarang, Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta
Tahun lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM atau surat izin keluar masuk untuk keluar masuk Jakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tahun lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM atau surat izin keluar masuk untuk keluar masuk Jakarta.
Jadi, saat itu masyarakat yang ingin keluar masuk Ibu Kota harus mengurus SIKM.
Namun, kebijakan SIKM yang oleh masyarakat dinilai merepotkan itu kemudian diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM).
Apa itu CLM? CLM merupakan pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat keluar masuk Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat itu mengatakan, pengisian formulir CLM dapat diakses melalui aplikasi JAKI.
CLM adalah salah satu alat tes di Indonesia yang dipakai untuk melakukan skrining mandiri.
CLM adalah sistem aplikasi yang mengharuskan masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.
Itulah "birokrasi" yang harus diikuti oleh warga DKI yang ingin keluar masuk Jakarta, setahun lalu.
Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan akan memberlakuan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Ibu Kota yang dulu pernah diterapkan kemudian dihapus, digantikan CLM.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Ibu Kota.
"SIKM nanti kami lihat, sedang kami kaji, kami pelajari apakah dibutuhkan SIKM bagi yang keluar kota atau tidak," ujar Riza saat ditemui di Kamal Muara, Jakarta Utara, Ahad (28/3/2021).
Ia menambahkan, Pemprov DKI masih mengupayakan berbagai sosialisasi dan kampanye kebijakan melarang mudik kepada masyarakat yang akan diikuti dengan keluarnya surat edaran (SE).
"Kami minta seluruh warga Jakarta tetap di rumah masing-masing. Tidak perlu pergi, kecuali yang sangat penting, mendesak. Dan tidak diperkenankan keluar kota. Terlebih adik-adik di bawah sembilan tahun dan orang tua di atas 60 tahun, kami minta berada di rumah," kata Riza.
Riza juga mengonfirmasi adanya pengawasan yang akan dilakukan pemerintah di titik-titik pintu keluar-masuk DKI Jakarta seperti tahun sebelumnya,
"Tentu ada pengawasan di titik-titik pintu keluar-masuk seperti tahun sebelumnya," katanya.
Baca juga: Kilang Minyak Pertamina Balongan Terbakar, Api Membumbung Tinggi hingga Timbulkan Asap Tebal
Baca juga: Moeldoko Khilaf pada Istri dan Keluarga saat Mau Jadi Ketum Demokrat, Akui Tak Mau Bebani Presiden
Baca juga: Terkuak Riwayat Tanah Nenek Bams di Rumah yang Ditinggali Hotma Sitompul, Ibunda Desiree Kecewa
Mudik Lebaran Dilarang tapi Turis Asing Boleh Masuk
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai langkah menerima kedatangan turis asing, bagian dari upaya membuka kembali lapangan pekerjaan, khususnya di Bali.
Menurutnya, ada dua indikator yang membuat Indonesia siap kembali mendorong wisatawan mancanegara.
"Kita harus jelaskan begini, bahwa pertama penanganan Covid-19 kita baik."
"Kedua, penanganan ekonomi juga sudah bagus-bagus."
"Karena itu sudah bagus, kita ingin turis dibuka, supaya jangan terlalu lama pengangguran," kata Luhut dalam konferensi pers Bali Investment Forum, Jumat (26/3/2021).
Luhut menyampaikan, pemerintah tidak hanya menggerakkan sektor pariwisata, tetapi juga pertanian dan perikanan yang juga memiliki potensi besar.
Pemerintah juga komitmen mendukung penyelesaian masalah kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui hapus buku.
"Tentu bagi mereka yang terdampak Covid-19 bukan karena bermasalah, jadi semuanya berjalan paralel, kita lakukan bersama-sama," urainya.
Sebelumnya, Luhut menyatakan pemerintah akan membuka kedatangan turis asing, untuk membuka kembali lapangan pekerjaan, khususnya di Bali.
Begitupun terkait wacana visa jangka panjang yang dapat meningkatkan minat turis asing untuk lebih lama tinggal di Indonesia.
"Terkait visa permennya lagi diselesaikan, memang kita mau orang ke Indonesia kenapa harus selalu mengajukan visa."
"Ini juga akan memudahkan orang work from Bali."
"Jadi tidak perlu lagi banyak izin, kita buat benchmark dengan negara sepanjang itu masih bisa diakomodasi," jelasnya.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo lantas menerangkan beberapa langkah telah dilakukan dalam wacana pembukaan turis asing.
Satu di antaranya resiprokal dan berkaitan dengan revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.
"Yang terpenting adalah negara-negara yang bisa masuk secara penyebaran Covid-19 baik."
"Vaksinasi mereka juga baik. Kita ingin mengurangi risiko ketika membuka turis, termasuk direct flight yang menjadi pertimbangan," tutur Angela.
Terkait kapan kick-off pembukaan turis asing, pihaknya mengaku akan merapatkannya lagi pada Sabtu (27/3/2021).
Luhut juga mendukung penuh larangan mudik Idul Fitri 2021.
Dia menilai upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, sekaligus memaksimalkan program vaksinasi yang tengah berjalan.
"Kita tidak punya banyak pilihan."
"Kejadian di Eropa dan India kita lihat juga begitu dibuka langsung naik 30 persen, makanya libur Lebaran kita hold aja dulu," cetus Luhut.
Menurutnya, pelarangan mudik ini sudah diputuskan di dalam rapat kabinet.
Luhut mengimbau agar seluruh masyarakat menahan diri dahulu untuk tidak pulang ke kampung halaman, kecuali dalam situasi yang sangat mendesak.
"Makanya mudik Lebaran ini kita putuskan hold dulu," cetusnya.
Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Yang terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama tanggal larangan tersebut.
Namun, perjalanan ke luar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah."
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.
Pemerintah memutuskan meniadakan kegiatan mudik pada Idul Fitri alias Lebaran tahun ini.
Keputusan ini diambil usai rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan diikuti sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," jelas Muhadjir.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul SIKM Sempat Diganti CLM, Kini Pemprov DKI Kaji Lagi Pemberlakuan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta