Sidang Rizieq Shihab

Sempat Ditiadakan, PN Jakarta Timur Kembali Adakan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab

PN Jakarta Timur bakal kembali menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Selasa (30/3) dan Rabu (31/3)

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tampak depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur - PN Jakarta Timur bakal kembali menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Selasa (30/3) dan Rabu (31/3) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal kembali menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Selasa (30/3/2021) dan Rabu (31/3/2021).

Bila pada sidang beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (26/3/2021) Live Streaming lewat akun YouTube PN Jaktim ditiadakan.

TONTON JUGA

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya bakal menyiarkan jalannya sidang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi yang sudah disampaikan terdakwa

"Besok karena belum masuk pemeriksaan saksi layanan (live streaming) YouTube dibuka," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat memberi keterangan terkait sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab, di Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat memberi keterangan terkait sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab, di Jakarta Timur, Senin (22/3/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)

Namun dia tak merinci apa siaran langsung ini berlaku hingga agenda sidang selanjutnya, yakni putusan sela di mana Majelis Hakim menyatakan menerima atau menolak eksepsi terdakwa.

Hanya bahwa sidang Selasa merupakan tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan dalam perkara nomor 221, 222 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu 223 untuk kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, dan 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Baca juga: Jelang Sekolah Tatap Muka, Ribuan Tenaga Pendidik di Jakarta Utara Mulai Disuntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Hotma Sitompul Marah & Kecewa Dituding Selingkuh dengan Mikhavita Wijaya, Ini yang Dikhawatirkannya

Baca juga: Raffi Ahmad Beli Klub Liga 2 Cilegon United, Sepak Bola Banten Kembali Memanas

"Sidang hari Rabu (31/3/2021) untuk perkara nomor 224, dan 225. Agendanya sama, tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum sebelumnya," ujarnya.

Terdakwa dalam perkara nomor 221 merupakan Rizieq Shihab, terdakwa perkara nomor 222 H. Haris Ubaidi­llah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Ala­tas, Idrus Alias Idr­us Al Habsyi, dan Ma­man Suryadi.

Terdakwa perkara nomor 223 merupakan dr. Andi Tatat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (30/3/2021) dimulai pukul 09.00 WIB.

TOTNON JUGA

Sebelumnya, Alex menuturkan alasan live streaming sidang lewat akun YouTube PN Jaktim ditiadakan agar para saksi yang nantinya bakal dihadirkan di persidangan tidak bisa saling memengaruhi.

Ini mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.

Baca juga: Raffi Ahmad Beli Klub Liga 2 Cilegon United, Sepak Bola Banten Kembali Memanas

"Agar saksi jangan saling memengaruhi, jangan saling berhubungan semua saksi. Apalagi saksinya banyak ini, sehingga kalau dilihat (jalannya sidang) bisa memengaruhi fakta dan kesaksian akan berubah," tutur Alex, Kamis (25/3/2021).

(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved