Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI
Tak Cuma Pelecehan Seksual, Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Diperiksa Inspektorat karena Selingkuh
Penonaktifan dilakukan lantaran adanya laporan soal dugaan tindakan asusila yang dilakukan Blessmiyanda terhadap stafnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan penonaktifan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda.
Ia menyebut, penonaktifan dilakukan lantaran adanya laporan soal dugaan tindakan asusila yang dilakukan Blessmiyanda terhadap stafnya.
Anies menyebut, pihaknya menerima dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan tuduhan perselingkuhan.
"Penonaktifan jabatan dilakukan pada hari Jumat (19/3/2021), selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Sejak dinonaktifkan, Blessmiyanda sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi berat bila Bless terbukti melakukan tindakan asusila terhadapnya anak buahnya.
"Asas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kami jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Sering Berselisih dengan Ibunya, Larang Lakukan Ritual Adat Ini
Baca juga: Anies Beri Perlindungan dan Pendampingan Psikologis Korban Pelecehan Kepala BPPBJ Blessmiyanda
Baca juga: Pengamat Teroris Imbau Waspadai Aksi Lanjutan Jaringan Teroris JAD di Makassar
Seperti diketahui, nama Blessmiyanda belakangan memang tiba-tiba mencuat setelah dirinya dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya di BPPBJ DKI Jakarta.
LPSK Benarkan Kasus Pelecehan Seksual oleh Bless
Misteri penonaktifan Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda oleh Gubernur Anies Baswedan mulai terkuak.
Isu yang beredar, Bless diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya di BPPBJ DKI Jakarta.
Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.
Meski belum menerima laporan dari korban, namun ia menyebut telah mengecek langsung isu tersebut kepada jajaran Pemprov DKI.
"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini (soal pelecehan seksual)," ucapnya, Kamis (25/3/2021).
Edwin pun mendesak agar perkara ini segera dibawa ke jalur hukum untuk memberikan efek jera terhadap terduga pelaku.
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Sering Berselisih dengan Ibunya, Larang Lakukan Ritual Adat Ini
"Baiknya pidana saja, jangan kasih toleransi kepada pelaku kekerasan seksual," ujarnya saat dikonfirmasi.
Korban Diduga Dilecehkan Lebih dari Satu Kali
Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda diduga lebih dari satu orang.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu setelah salah seorang korban berkonsultasi dengan pihaknya.
"Kamu sudah komunikasi dengan korban, info yang kami terima seperti itu (korban lebih dari satu)," ucapnya, Jumat (26/3/2021).
Ia pun mendorong para korban agar segera membawa kasus ini ke ranah hukum.
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Sering Berselisih dengan Ibunya, Larang Lakukan Ritual Adat Ini
Tujuannya agar pelaku jera dan tak ada kasus serupa yang terjadi lagi di kemudian hari.
"Baiknya pidana saja. Jangan kasih toleransi terhadap pelaku pelecehan seksual," ujarnya.
Terkait hal ini, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akrab disapa Bless belum merespon saat dihubungi TribunJakarta.com.
Terancam Dipidana
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan soal perkara yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda.
LPSK mendesak agar kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum lantaran Blessmiyanda diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya.
"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: BERLANGSUNG Link Live Streaming Persita Tangerang Vs Persib Bandung Piala Menpora 2021 Malam Ini
"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," tambahnya menjelaskan.
Dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku, disamping juga memberikan rasa keadilan bagi korban.
Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual.
"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan", ujarnya dalam keterangan tertulis.
Edwin menegaskan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual ini.
Menurutnya, perlindungan ini penting lantaran dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat adanya relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.
Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban.
"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting", tuturnya.
LPSK mengingatkan adanya kemungkinan ancaman yang diterima korban dan saksi, seperti ancaman terkait karir atau jabatan, selain ancaman fisik maupun hukum.
LPSK berharap, Inspektorat maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan potensi ancaman ini.
"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap", kata Edwin.
Untuk itu, ia meminta Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya memperhatikan hak-hak korban, termasuk terkait status kepegawaiannya agar tidak terjadi reviktimisasi terhadap korban.
"Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS", ucapnya.
Edwin menegaskan, LPSK saat ini terus memantau perkembangan perkara yang menjerat anak buah Gubernur Anies Baswedan ini.
Jika perkara ini sudah masuk sistem peradilan pidana, dalam hal ini sudah dilaporkan ke penegak hukum, korban maupun saksi perkara tersebut bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Sering Berselisih dengan Ibunya, Larang Lakukan Ritual Adat Ini
"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK", ujarnya.
Mengaku Sering Difitnah
Dikutip dari Kompas.com, Blessmiyanda sebelumnya mengaku bahwa dirinya dibebastugaskan dari Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Namun, menurutnya alasan pembebastugasan itu adalah perkara kinerjanya di badan tersebut.
"Resminya (pemeriksaan) memang masalah kinerja, memang begitu," katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis, (25/3/2021).
Ia merasa tuduhan pelecehan seksual itu adalah fitnah. Meski demikian, Blessmiyanda mengaku sudah biasa dengan tuduhan seperti itu.
"Saya kalau ancam, diaduin, difitnah itu makanan tiap hari," ucapnya.