Penangkapan Terduga Teroris
Terduga Teroris Bekasi dan Condet Pakai Istilah 'Takjil', Kapolda: Artinya Bom dengan Ledakan Besar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, istilah yang digunakan para terduga teroris adalah "takjil".
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kondisi rumah yang menjadi lokasi disposal bom barang bukti penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Bekasi, Senin (29/3/2021).
Menurut Fadil, polisi akan mendalami lagi keterlibatan FPI dalam rencana teror yang dilakukan empat tersangka.
"Jika ada keterkaitan, itu kan temuan awal. Nanti akan didalami oleh teman-teman Densus 88," ujar dia.
Keempat tersangka dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.