Penangkapan Terduga Teroris

Terduga Teroris Bekasi dan Condet Pakai Istilah 'Takjil', Kapolda: Artinya Bom dengan Ledakan Besar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, istilah yang digunakan para terduga teroris adalah "takjil".

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kondisi rumah yang menjadi lokasi disposal bom barang bukti penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Bekasi, Senin (29/3/2021). 

Menurut Fadil, polisi akan mendalami lagi keterlibatan FPI dalam rencana teror yang dilakukan empat tersangka.

"Jika ada keterkaitan, itu kan temuan awal. Nanti akan didalami oleh teman-teman Densus 88," ujar dia.

Keempat tersangka dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Halaman 4 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved