Aksi Nekat Pria di Lampung, Masuk Kamar dan Berbuat Asusila saat Tetangganya Sedang Tidur Pulas
Seorang pria di Lampung nekat masuk ke kamar tetangganya dan berbuat asusila pada saat sedang tidur pulas. Korban terbangun dan kaget melihat pelaku
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria di Lampung nekat masuk ke kamar tetangganya dan berbuat asusila pada saat sedang tidur pulas.
Pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Korban terbangun dan kaget saat melihat wajah pelaku.
Ia langsung menjerit dan pelaku kabur.
Entah pengaruh apa merasuki NS, pria yang berusia 38 tahun warga desa Kalibalangan Lampung Utara, tetiba masuk ke dalam kamar rumah korban sebut saja Bunga (29) tetangganya yang sedang tertidur.
Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP BambaNg Yudho Martono mengatakan setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.
“Laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada Jumat 26/3/2021 sekira pukul 14.45 WIB,” katanya, Selasa 30 Maret 2021.
Baca juga: UPDATE Piala Menpora: Ini Daftar Tim yang Tersingkir dan Lolos 8 Besar, Arema FC & Persita Gugur
Baca juga: Kabel Menjuntai dan Tiang Roboh di Jalan Siliwangi Pamulang Akibatkan 4 Kecelakaan
Baca juga: Wanita Terduga Teroris di Condet Berontak saat Ditangkap, Terkuak Ternyata Kucing Jadi Penyebabnya
Suryadinata menerangkan kejadian berawal pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tetidur.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.
Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah pelaku.
Korban pun menjerit dan pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang.
Atas peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga pelaku NS pada hari Senin (29/3/2021) pukul 13.00 WIB diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Kalibalangan.
Saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan.
“Sudah dilakukan penyidikan oleh anggota,” jelasnya.
Barang bukti yang disita 1 helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 bh topi dan 1 helai celana warna putih.
Terhadap terduga pelaku NS dapat dijerat melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Masuk ke Kamar, Pria di Lampung Utara Lakukan Tindak Asusila Kepada Tetangganya yang Sedang Tertidur