Wanita Tunarungu Korban Pelecehan
Nyaris Dilecehkan Pria Lain, Wanita Tunarungu Malah Dibuat Mabuk Hansip Lalu Diperkosa di Kuburan
Wanita tunarungu berinisial NS (20) di Bekasi mengalami kejadian pilu pada 17 Maret 2020. Ia dibuat mabuk oleh hansip lalu dirudapaksa.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Dari pengakuan korban seperti itu, di diminumi diduga miras entah dicampur sesuatu atau apa, sehingga dia mabuk, barulah kejadian tersebut (pemerkosaan) terjadi," tuturnya.
Herli memastikan, kasus dugaan perkosaan ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: STPL/773/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
Laporan polisi dilayangkan pada, Jumat 19 Maret 2021 lalu. Terlapor dalam kasus ini berinisial S alias Bule, seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai Linmas (Hansip).
"Jadi orangtua korban datang ke kami, karena kami merasa tersentuh agar membantu kami mengarahkan agar segera diproses (hukum)," terang Herli.
Adapun setelah proses laporan, korban sudah menjalani visum untuk kebutuhan penyelidikan serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi agar didampingi dalam proses hukum.
"Korban sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), didampingi PPDI (Perhimpunan Penyandang Disabilitas) sama DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," paparnya. (*)
Wanita Tunarungu Trauma Berat

Wanita tunarungu diduga korban pemerkosaan di Bekasi alami trauma berat, mengurung diri menolak bergaul dengan teman-temannya.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMBI Bekasi, Herli mengatakan, kondisi korban saat ini menjadi lebih pemurung dibanding sebelum kejadian.
"Sekarang ini trauma yang sangat kritis karena biasanya dia periang, sekarang teman-temannya kalau mau main ke rumahnya malah diusir," kata Herli, Selasa (30/3/2021).
Menurut Herli, NS usai diduga menjadi korban pemerkosaan merasa malu dan tidak ingin teman-temannya tahu.
"Karena mungkin korban malu dan depresi serta takut jadi dia mengurung diri," ucapnya.
Pihaknya sejauh ini telah berupa melakukan koordinasi dengan berbagai instasi seperti misalnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
Melalui instasi itu, Herli berharap korban bisa mendapatkan pendampingan pemulihan secara psikis akibat pemerkosaan yang dialami.
"Sudah, kita sudah berkoodinasi dengan DP3A Kota Bekasi, pihaknya dinas berjanji akan melakukan pendampingan dan memenuhi segala hak korban," terangnya.