Sidang Rizieq Shihab

Paksa Terobos Barikade Polisi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Terlibat Saling Dorong dengan Aparat

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar pada hari ini, Selasa (30/3/2021).

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Aksi saling dorong dan adu mulut antar kuasa hukum Rizieq Shihab dan barikade polisi di depan PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kembali memaksa masuk, kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab terlibat adu mulut dan saling dorong dengan aparat polisi.

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar pada hari ini, Selasa (30/3/2021).

Puluhan personel gabungan, kawat berduri hingga barikade polisi telah disiapkan.

Namun, sekira pukul 09.05 WIB suasana di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat memanas meski kondisi sedang hujan.

Pasalnya, kuasa hukum Rizieq Shihab kembali memaksa masuk dan menembus barikade polisi.

Adu mulut dan aksi saling dorong tak terelakan.

"Mundur, mundur. Nanti dipanggil masuk. Keluar," kata satu diantara aparat kepolisian di lokasi.

Baca juga: Curahan Hati Pengamen Ondel-ondel Usai Dilarang Anies, Tuntut Pemprov DKI Sediakan Lapangan Kerja

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Bakal Merombak Kawasan Pasar Baru Agar Lebih Tertata

Baca juga: Jadwal Piala Menpora Hari Ini - Arema FC Bakal Jalani Laga Penentuan Nasib

"Udah keluar aja biar enggak lawyer. Keluar aja semua biar enggak ada sidang. Sidang aja sama tembok," jawab satu diantara kuasa hukum.

Untuk diketahui, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang pada Selasa (30/3) beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan.

Perkara yang disidangkan yakni nomor 221, 222 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, 226 kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Serta perkara nomor 223 untuk kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, dalam sidang kali ini Rizieq Shihab kembali dihadirkan di ruang sidang sebagaimana sidang sebelumnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved