Sidang Rizieq Shihab

Saksi Sidang Rizieq Shihab Berjumlah 50 Orang untuk Satu Perkara

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan jumlah saksi dari pihak JPU untuk satu berkas perkara berkisar 50 orang

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang minggu depan beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim yang menentukan apa perkara berlanjut atau tidak, Selasa (30/3/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang putusan sela perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada pekan pertama bulan April 2021.

Bila majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dari pihak JPU dan tim kuasa hukum terdakwa.

Belum diketahui saksi yang bakal dihadirkan JPU dalam tiga kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Rizieq Shihab yang terdiri dari enam berkas perkara dengan delapan terdakwa.

Namun merujuk berkas perkara JPU, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan jumlah saksi dari pihak JPU untuk satu berkas perkara berkisar 50 orang.

"Ada 50, ada 40 (saksi untuk satu berkas perkara), tetapi nanti saya sampaikan ya, saya lihat dulu berkasnya," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Para saksi tersebut yang nantinya bakal memberi keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna membuktikan dakwaan terhadap terdakwa yang sudah dibacakan JPU.

Bagi JPU tahap pemeriksaan saksi ini merupakan pembuktian perkara sebelum agenda sidang berlanjut ke pemeriksaan terdakwa dan pembacaan tuntutan dari JPU kepada terdakwa.

"Nanti saksinya dihadirkan di sini, di ruang persidangan. Tapi mengenai berapa jumlah yang akan dihadirkan pada persidangan yang sudah ditentukan itu ya (belum pasti), mungkin mengingat waktu. Dari 50 itu kan tidak mungkin dalam satu hari, nanti dikoordinasi sama Jaksa," ujarnya.

Sementara bagi terdakwa dan tim kuasa hukumnya tahap pemeriksaan saksi ini merupakan waktu membela diri di persidangan dengan menghadirkan saksi meringankan yang dipilih.

Alex menuturkan selama tahap pemeriksaan saksi dari pihak JPU dan tim kuasa hukum terdakwa ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyiarkan jalannya sidang secara live streaming.

Alasannya bila sidang pemeriksaan saksi disiarkan lewat akun YouTube PN Jaktim para saksi dikhawatirkan mereka saling memengaruhi sehingga keterangan yang disampaikan tidak lagi jujur.

"Di dalam perkara ini saksinya banyak ada 50. Jadi kemungkinan (saksi saling) memengaruhi itu sangat besar, jadi kita tutup layanan streaming," tuturnya.

Sebagai informasi, perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Rizieq meliputi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dengan nomor perkara 221 dan 222.

Berkas perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab, nomor 222 untuk terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved