Sidang Rizieq Shihab

Saksi Sidang Rizieq Shihab Berjumlah 50 Orang untuk Satu Perkara

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan jumlah saksi dari pihak JPU untuk satu berkas perkara berkisar 50 orang

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang minggu depan beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim yang menentukan apa perkara berlanjut atau tidak, Selasa (30/3/2021) 

Sementara kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 meliputi berkas perkara nomor 223, 224, dan 225.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen, Depok Sudah Terapkan Sejak Tahun 2019

Baca juga: Tembak Korban dari Jarak Dekat, Polisi Mulai Selidiki CCTV Perampokan Uang Rp300 Juta di Tangerang

Baca juga: Mulai 1 April 2021, Flyover Tapal Kuda Kebanggaan Gubernur Anies Kembali Diuji Coba

Perkara nomor 223 untuk terdakwa dr. Andi Tatat, nomor 224 untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sedangkan nomor 225 untuk terdakwa Rizieq Shihab.

Terakhir merupakan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan nomor perkara 226 untuk terdakwa Rizieq Shihab.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved