Sebelum Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Intip Gaji PPPK serta Gaji CPNS yang 80% dari Gaji PNS

Ingin ikut daftar seleksi CPNS dan PPPK 2021, simak dahulu daftar gaji CPNS dan gaji PPPK sebelum daftar. Menpan RB segera tetapkan jumlah formasi.

Editor: Suharno
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ingin ikut daftar seleksi CPNS dan PPPK 2021, simak dahulu daftar gaji CPNS dan gaji PPPK sebelum daftar.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut penetapan formasi seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan akhir Maret ini.

Sebelum pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 dimulai, simak dahulu gaji PPPK maupun gaji CPNS yang masih 80 persen dari gaji PNS.

Pengumuman terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya akan dilakukan bulan Maret ini.

Untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 dimulai bulan April hingga Mei lalu kemudian baru pelaksanaan tes di bulan Mei.

Ada sekitar 1,3 juta formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kuota tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.

TONTON JUGA:

Jadwal pengumuman formasi sendiri diperkirakan pada akhir Maret, pendaftaran pada April hingga Mei, dan tes akan dilakukan pada Juni.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Ini 6 Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021:

  • Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021
  • Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021
  • Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021.

Baca juga: Pasti, Pemerintah Buka Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara Bulan April, Ini Daftar Instansi

Bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS 2021, berikut gaji PNS dimana gaji CPNS masih akan 80 persen dari gaji PNS:

Gaji PNS

Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono.

Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika

"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Adapun besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni: 

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Guru Honorer Dapat Perlakuan Istimewa, Bisa Tes Tiga Kali

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji PPPK

Adapun untuk gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Baca juga: Siap-siap Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Jalur Cumlaude Miliki Sejumlah Keuntungan

"Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi.

Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:

  • Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved