Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

Wagub Ariza Pastikan Kasus Pelecehan Seksual Blessmiyanda Tak Hambat Pengadaan Barang di DKI

Bless telah dinonaktifkan sejak Jumat (19/3), namun Wakil Gubernur DKI Riza Patria memastikan, pelayanan barang dan jasa di pemprov DKI tak terganggu

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Kamis (4/3/2021). Bless telah dinonaktifkan sejak Jumat (19/3), namun Wakil Gubernur DKI Riza Patria memastikan, pelayanan barang dan jasa di pemprov DKI tak terganggu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Misteri penonaktifakn Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda mulai terkuak.

Bless dicopot sementara oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.

Atas dugaan kasus asusila ini, Bless kini tengah diperiksa oleh pihak Inspektorat DKI.

Meski Bless telah dinonaktifkan sejak Jumat (19/3/2021) lalu, namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pelayanan barang dan jasa di Pemprov DKI tak terganggu.

"Lelang-lelang berjalan dengan baik. Karena Kita adalah satu institusi yang kolektif, tidak ditentukan oleh satu dua orang," ucapnya, Selasa (30/3/2021).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Jumat (26/3/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Jumat (26/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Setelah status jabatan Bless dinonaktifkan, kini posisi Kepala BPPBJ DKI diserahkan sementara kepada Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu ditunjuk langsung oleh Gubernur Anies sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala BPPBJ DKI.

Untuk itu Ariza menjamin, kinerja BPPBJ DKI tetap dapat berjalan normal tanpa adanya Bless.

Baca juga: Penangkapan Terduga Teroris di Ciputat Timur, Ketua RT Perkuat Pendataan Warga

Baca juga: Kabur saat Hendak Dirudapaksa Pria, Wanita Tunarungu di Bekasi Malah Jadi Korban Kebejatan Hansip

Baca juga: Sejumlah Promo Indomaret Hingga Akhir Bulan Maret, Tebus Murah Teh Botol Sosro dan Fruit Tea Rp 2000

"Kinerja (BPPBJ) tidak terganggu," ujarnya di Makodam Jaya, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Anies Akui Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjerat Bless

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui, penonaktifan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda dilakukan karena ada dugaan tindakan asusila.

Bless dinonaktifkan pada Jumat (19/3/2021) lalu menyusul diterimanya dua laporan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala BPPBJ itu.

"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, pihaknya tak akan memberikan toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI.

"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI dan melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," ujarnya.

Orang nomor satu di DKI ini pun mengapresiasi keberanian korban yang melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan Bless.

"Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan," tuturnya.

Baca juga: 7 RamuanTradisional Berkhasiat Meringankan Radang Sendi Secara Alami, Apa Saja?

Nama Blessmiyanda belakangan memang tiba-tiba mencuat setelah dirinya dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya di BPPBJ DKI Jakarta.

Korban Diduga Lebih dari Satu

Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda diduga lebih dari satu orang.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu setelah salah seorang korban berkonsultasi dengan pihaknya.

"Kamu sudah komunikasi dengan korban, info yang kami terima seperti itu (korban lebih dari satu)," ucapnya, Jumat (26/3/2021).

Ia pun mendorong para korban agar segera membawa kasus ini ke ranah hukum.

Tujuannya agar pelaku jera dan tak ada kasus serupa yang terjadi lagi di kemudian hari.

"Baiknya pidana saja. Jangan kasih toleransi terhadap pelaku pelecehan seksual," ujarnya.

Terkait hal ini, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akrab disapa Bless belum merespon saat dihubungi TribunJakarta.com.

Terancam Dipecat

Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, 

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Baca juga: Sejumlah Promo Indomaret Hingga Akhir Bulan Maret, Tebus Murah Teh Botol Sosro dan Fruit Tea Rp 2000

Dalam aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yaitu pemberhentian.

Untuk sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Umumnya, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Terancam Dipolisikan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan soal perkara yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda.

LPSK mendesak agar kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum lantaran Blessmiyanda diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya.

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021).

"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," tambahnya menjelaskan.

Dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku, disamping juga memberikan rasa keadilan bagi korban.

Baca juga: Penangkapan Terduga Teroris di Ciputat Timur, Ketua RT Perkuat Pendataan Warga

Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual

"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan", ujarnya dalam keterangan tertulis.

Edwin menegaskan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual ini.

Menurutnya, perlindungan ini penting lantaran dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat adanya relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.

Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. 

"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting", tuturnya.

LPSK mengingatkan adanya kemungkinan ancaman yang diterima korban dan saksi, seperti ancaman terkait karir atau jabatan, selain ancaman fisik maupun hukum.

Baca juga: Penangkapan Terduga Teroris di Ciputat Timur, Ketua RT Perkuat Pendataan Warga

LPSK berharap, Inspektorat maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan potensi ancaman ini.

"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap", kata Edwin.

Untuk itu, ia meminta Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya memperhatikan hak-hak korban, termasuk terkait status kepegawaiannya agar tidak terjadi reviktimisasi terhadap korban. 

"Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS", ucapnya.

Edwin menegaskan, LPSK saat ini terus memantau perkembangan perkara yang menjerat anak buah Gubernur Anies Baswedan ini.

Baca juga: Ketua RW Ungkap Aktivitas Terduga Teroris di Condet yang Ditangkap Densus 88

Jika perkara ini sudah masuk sistem peradilan pidana, dalam hal ini sudah dilaporkan ke penegak hukum, korban maupun saksi perkara tersebut bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK", ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved