Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

Wagub DKI Belum Mau Bawa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ Blessmiyanda ke Polisi

Dalam menjalankan pemeriksaan terhadap Bless, Ariza menyebut, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Jumat (26/3/2021). Wagub DKI Belum Mau Bawa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ Blessmiyanda ke Polisi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum mau membawa kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) nonaktif Blessmiyanda ke ranah hukum.

Menurutnya, kasus ini belum saatnya dibawa ke ranah hukum lantaran Bless masih diperiksa pihak Inspektorat DKI.

"Pemprov itu memerintahkan Inspektorat, kita beri kesempatan Inspektorat untuk melakukan tugasnya. Kita serahkan kepada yang memiliki tugas atau kesempatan," ucapnya, Selasa (30/3/2021).

Dalam menjalankan pemeriksaan terhadap Bless, Ariza menyebut, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebab, Bless juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri atas kasus yang menjeratnya.

"Kita beri kesempatan pak Bless untuk menyampaikan argumentasinya, fakta dan data apa adanya. Tidak dilebihkan, tidak dikurangi," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Walau demikian, sanksi berat tetap diminta Ariza bila Bless benar-benar melakukan tindak asusila terhadap anak buahnya.

"Siapapun yang bersalah, tentu harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuannya," kata dia.

Untuk diketahui, Bless dinonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak Jumat (19/3/2021) lalu.

Ia dicopot sementara setelah ada laporan soal dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala BPPBJ itu.

Terancam Dipecat

Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, 

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved