Artis FTV Agung Saga Tersandung Narkoba

Agung Saga Gunakan Narkoba di Apartemen Kalibata, Ada 0,28 Gram Sabu di Kotak Pengharum Ruangan

Artis FTV Agung Saga mengkonsumsi sabu-sabu di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, pada beberapa waktu lalu. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Artis FTV Agung Saga menyesal atas penyalahgunaan narkoba, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). 

"Dia menggunakannya di apartemen Kalibata. Ada barang bukti plastik klip berisi sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat merilis kasus Agung Saga, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

"Dari sisanya ada 0,28 gram. Ditaruhnya di dalam satu kotak seperti ini (pengharum ruangan)," lanjut dia.

Setelah kasus tersebut dikembangkan, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya perempuan berinisial RR dan pria berinisial RS.

"Kami menangkap dua tersangka lagi, satu inisialnya RS seorang laki-laki, perannya membantu membelikan dan memakai sabu-sabu," tutur Yusri.

"Pada saat tes urine, yang besangkutan RS ini positif sabu," sambungnya.

Peran RR yakni sebagai teman AS yang selalu menemaninya saat menggunakan narkoba.

"Perempuan yang kami amankan dari hasil pengembangan. Keterkaitan mereka semua sama, mulai dari merencanakan kemudian memesan, patungan beli narkoba," beber Yusri.

"Uangnya ditransfer, kemudian RS yang membelinya di kawasan Boncos Jakarta Barat. Jadi, membeli dua paket, per paketnya Rp600 ribu hasil patungan mereka untuk mengkonsumsi ini," lanjutnya.

Baca juga: Komisi B DPRD DKI Pertanyakan Daftar Pembelian Lahan 70 Hektare Oleh Perumda Sarana Jaya

Baca juga: Artis FTV Agung Saga Pakai Sabu Sejak 2018, Polisi Tangkap Lagi dengan Kasus yang Sama

Baca juga: Tertangkap Lagi, Artis FTV Agung Saga Sempat Sujud Syukur Saat Bebas: Mau ke Sukabumi Buat Ritual

Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun telah diamankan polisi berupa alat penghisap sabu, plastik klip kecil berisi sabu, dan lainnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tutup Yusri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved