Ditolak Istri karena Ekonomi Lemah, Suami Cabuli Bocah 8 Tahun, Kandang Ayam Jadi Saksi Bisu

Hasrat seksual tak tersalurkan karena ditolak oleh istri, suami malah cabuli bocah 8 tahun yang merupakan teman bermain anaknya sendiri.

Editor: Elga H Putra
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan. Hasrat seksual tak tersalurkan karena ditolak oleh istri, suami malah cabuli bocah 8 tahun yang merupakan teman bermain anaknya sendiri. 

TRIBUNJAKARTA.COM, LAMONGAN - Hasrat seksual tak tersalurkan karena ditolak oleh istri, suami malah cabuli bocah 8 tahun yang merupakan teman bermain anaknya sendiri.

Aksi bejat itu dilakukan Kusiyanto (35) di kandang ayam rumahnya di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur,

Sedangkan korban adalah KR (8) yang tak lain adalah teman bermain anaknya sendiri.

Terhitung sudah dua kali pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Aksi bejat Kusiyanto untuk pertama kali dilakukan di rumah mertua tersangka.

Kusiyanto mengatakan libidonya memuncak saat melihat korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya dan pakaian bawahnya (rok, red) menyingkap.

"Waktu itu saya melihat tubuh korban, saat roknya nyingkap, " aku Kusiyanto saat dikeler di depan para awak media, Selasa (30/3/2021).

Tindakan biadab pertama itu diakui tersangka tidak sampai berhasil menyetubuhi KR, dan hanya menekan-menekan saja.

Belum sampai puas, ternyata anak tersangka yang baru berumur 5 tahun datang.

Ia kemudian bergegas melepaskan korban untuk bermain dengan anak pelaku.

Baca juga: Pantang Mundur Walau Dicecar, Ketua KNKT Maju Terus Sampai CVR SJ 182 Ketemu di Malam Terakhir

Baca juga: Bambang Pamungkas Diguat Seorang Wanita yang Sedang Mengandung, Mengaku Sebagai Istri Siri

Baca juga: Komisi B DPRD DKI Pertanyakan Daftar Pembelian Lahan 70 Hektare Oleh Perumda Sarana Jaya

"Saya lepas saja, kemudian main sama anak saya, " katanya.

Merasa belum puas, tiga belas hari sesudah kejadian pertama, tersangka kembali mengulangi perbuatan bejatnya di kandang ayam milik pelaku.

Menurut pengakuan tersangka, kejadian kedua pada Minggu (21/3/2021) sekira pukul 13.00 WIB, tiba-tiba korban mendatangi tersangka saat sedang memberi makan ayam.

"Anak itu datang ke kandang minta telur, " kata Kusiyanto.

Tapi karena tidak ayamnya tidak telur, tersangka tidak bisa memenuhi permintaan korban.

Tersangka terbesit kembali untuk mencari kepuasan pada korban. Korban meronta dan berhasil lepas dari cengkraman tersangka.

Ditanya mengapa sampai nekat memperdayai anak dibawah umur, Kusiyanto mengaku karena sedang ada masalah dengan istri.

Hampir sebulan lamanya ia tidak mendapat jatah dari sang istri.

"Saya sedang ada masalah dengan istri. Pemicunya masalah ekonomi," aku tersangka.

Masalah itu kemudian membuat sang istri tidak lagi mau melayani kebutuhan rohani tersangka.

"Sebulan tidak pernah mau melayani saya, " katanya.

Ternyata itu yang membuat dirinya tak terarah menyalurkan hasratnya, hingga anak dibawah umur jadi sasaran.

Baca juga: 5 Ramuan Tradisional Berkhasiat Hilangkan Stretch Mark Secara Alami, Sudah Tahu?

Baca juga: Artis FTV Agung Saga Pakai Sabu Sejak 2018, Polisi Tangkap Lagi dengan Kasus yang Sama

Baca juga: Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Wihara Dharma Bhakti, Ratusan Lansia Pulang Tenteng Sembako

Perbuatan bejat ini tercium ibu korban dan dilanjutkan lapor ke kepala dusun.

Oleh Kasun dilanjut ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.

Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju tengan panjan warna merah, 1 buah rok panjang warna biru dan 1 celana dalam warna biru.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban, karena korban anak dibawah umur.

"Tentu ada dampak psikologis terhadap korban, " kata Miko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjarah.

Oknum Fotografer Cabuli Anak Bos

Sementara itu, dari dalam penjara, oknum fotografer beberkan alasannya tega cabuli anak bosnya.

Kini, pelaku berinisial SP (26) telah meringkuk di sel tahanan Polsek Sagulung.

Pemuda 26 tahun itu berada di ruang tahanan nomor dua di Polsek Sagulung.

Ada enam tahanan dalam satu kamar. Salah satu rekannya sesama tahanan di sana, Sugiono Susanto (53), tersangka dengan kasus yang sama dengannya.

Ia sebelumnya dibekuk pada Rabu (24/3/2021). Tuduhannya pun tak main-main, ia diduga berbuat tak senonoh kepada anak di bawah umur.

Parahnya lagi, korbannya itu tak lain merupakan anak bosnya.

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (Kompas.com)

Saat ditemui TribunBatam.id, Sp lebih banyak menundukkan kepala sambil memalingkan wajah saat diajak berbicara.

Ia juga lebih banyak menjawab singkat pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Dari balik jeruji Polsek Sagulung, Sp mengaku, nekat berbuat tak pantas kepada anak di bawah umur yang merupakan anak bosnya sendiri karena sering menjaganya.

Orang tua korban, menurut Sp lebih banyak keluar rumah.

Dia mengaku perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya baru empat kali.

Semua terjadi pada Februari 2021. "Sebelumnya belum pernah," ucapnya, Selasa (30/3/2021).

Sp sendiri bekerja di tempat ayah korban sudah enam bulan.

Ia juga tinggal di rumah korban. Selama bekerja di sana, ia mendapat gaji sebesar Rp 1,2 juta setiap bulannya.

Gajinya ini diakuinya terus dibayar. Hanya gaji bulan Februari dan Maret saja yang diakuinya belum diterimanya.

"Tapi tidak ada hubungannya dengan gaji," kata dia.

Dia mengaku khilaf sampai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Ogah Berhubungan Intim, Pria Ini Lecehkan Gadis Belia, Berawal Lihat Rok Korban Menyingkap

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved