Wanita Tunarungu Korban Pelecehan

Hansip Cekoki Pil Perangsang Sebelum Memperkosa, Wanita Tunarungu Kini Trauma hingga Mengurung Diri

Seorang Hansip di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi berinisial S diduga tega memperkosa wanita tunarungu, NS (20).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Kuasa Hukum dari LBH GMBI Bekasi Herli yang mendampingi korban dugaan perkosaan berinisial NS (20) di Malolres Bekasi Kota, Selasa (30/3/2021). 

Pihaknya sejauh ini telah berupa melakukan koordinasi dengan berbagai instasi seperti misalnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.

Melalui instasi itu, Herli berharap korban bisa mendapatkan pendampingan untuk pemulihan secara psikis akibat pemerkosaan yang dialami.

"Sudah, kita sudah berkoodinasi dengan DP3A Kota Bekasi, pihaknya dinas berjanji akan melakukan pendampingan dan memenuhi segala hak korban," terangnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved