Jurnalis di Tangerang Gelar Aksi Teatrikal Bentuk Solidaritas Atas Kekerasan Wartawan di Surabaya

Jurnalis dari berbagai media di Kota Tangerang menggelar aksi solidaritas atas kekerasan yang dilakukan aparat terhadap jurnalis Tempo Nurhadi

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Jurnalis dari berbagai media di Kota Tangerang menggelar aksi solidaritas atas kekerasan yang dilakukan aparat terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, Rabu (31/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Jurnalis dari berbagai media di Kota Tangerang menggelar aksi solidaritas atas kekerasan yang diterima jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya.

Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, mengalami kekerasan pada Sabtu (17/3/2021)

Ia mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto.

Waktu itu juga ia hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Aksi solidaritas ini dilakukan di tugu Adipura, Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang siang tadi.

Dalam aksinya, para jurnalis melakukan orasi dan membentangkan poster-poster kecaman atas aksi kekerasan tersebut.

Selain itu, juga dilakukan aksi teatrikal sebagai simbol pembungkaman.

Koordinator aksi, Muhamad Iqbal mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan itu.

“Kapolri tolong tangkap pelaku dan adili, agar tak terulang dan menjadi efek jera,” ujarnya.

Baca juga: Camat Tebet: Pembongkaran Bangunan Liar di Menteng Dalam untuk Cegah Banjir

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Kepala Desa di Kabupaten Tangerang saat Asyik Berpesta Sabu

Menurutnya, jika tindak kekerasan semacam ini terus dibiarkan, tak menutup kemungkinan kejadian serupa kembali terjadi.

Padahal, jurnalis telah dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

"Aparat seharusnya paham bahwa jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Apalagi waktu kejadian korban sudah menunjukkan identitas dan memberitahu tujuannya. Tapi kok masih saja kejadian seperti itu, ini perlu dievaluasi semua aparat harus membaca lagi UU," urai Iqbal.

Selain itu, Kapolri juga diminta mengusut seluruh tindak kekerasan dan pembungkaman terhadap seluruh jurnalis di Indonesia yang pernah terjadi.

"Kami meminta Kapolri mengusut semua tindak kekerasan dan pembungkaman terhadap jurnalis pada waktu-waktu sebelumnya, kan banyak tuh saat aksi mahasiswa 2019 dan 2020 lalu di Jakarta, doxing dan sebagainya, adili dong jangan loyo," pungkas Iqbal.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved