Sidang Rizieq Shihab

Kalender Persidangan Rizieq Shihab di PN Jaktim Akan Ditentukan Majelis Hakim Usai Putusan Sela

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan kalender atau jadwal sidang perkara dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Terdakwa tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur, pengamanan semakin diperketat, Jumat (26/3/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan kalender atau jadwal sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan majelis hakim rencananya baru menentukan jadwal sidang setelah agenda putusan sela semua terdakwa rampung.

"Jadi setelah putusan sela majelis hakim akan mengeluarkan court calender (kalender persidangan) yang akan diumumkan dan disepakati oleh para pihak," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

Jadwal sidang ini meliputi tanggal persidangan untuk setiap agenda setelah putusan sela, yakni pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi, replik, duplik, hingga putusan.

Hingga Rabu (31/3/2021) Rizieq masih menjalani sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan sebelumnya.

"Jadi untuk sekarang belum ditentukan. Untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 sidang putusan selanya Selasa (6/4/2021). Sedangkan perkara nomor 223 sidang putusan selanya Rabu (7/4/2021)," ujarnya.

Alex menuturkan terdapat dua susunan majelis hakim yang mengadili enam berkas perkara kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Rizieq Shihab.

Baca juga: Saksi Sidang Rizieq Shihab Berjumlah 50 Orang untuk Satu Perkara

Susunan Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin mengadili perkara nomor 221, 222, dan 226.

Sementara susunan Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman mengadili berkas perkara nomor 223, 224, dan 225.

"Jadi setelah putusan sela kalau putusan selanya ditolak artinya perkara ini dilanjutkan dengan pembuktian pemeriksaan saksi. Nanti saksinya dihadirkan di sini, di ruang persidangan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved