Sidang Rizieq Shihab
Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Rabu (31/3/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan.
"Sidang untuk perkara nomor 224 dan 225, dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas dan Muhammad Rizieq Shihab," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Sempat Diprotes, PN Jakarta Timur Tak Pernah Larang Keluarga Rizieq Shihab Masuk ke Ruang Sidang
Kedua berkas merupakan kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipaslukan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Dalam sidang tanggapan JPU yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB ini, Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif dihadirkan langsung di ruang sidang.
Warga yang hendak menyaksikan sidang tanggapan JPU atas atas eksepsi Rizieq Shihab dabisa melihat secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim.
Baca juga: Saksi Sidang Rizieq Shihab Berjumlah 50 Orang untuk Satu Perkara
"Sidang tetap offline, tidak ada perubahan dan digabungkan dengan perkara-perkara teroris. Untuk sidang perkara teroris dilakukan secara online, virtual," ujarnya.
dr. Andi Tatat yang jadi terdakwa dalam kasus RS UMMI Bogor sebelumnya lebih dulu menjalani sidang tanggapan JPU atas atas eksepsi pada Selasa (30/3/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang putusan sela untuk dr. Andi Tatat dengan berkas perkara nomor 223 digelar pada Rabu (7/4/2021).
Alex menuturkan sidang perkara kasus tes swab di RS UMMI Bogor dipimpin susunan Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, Suryaman.
"Jadi setelah putusan sela kalau putusan selanya ditolak artinya perkara ini dilanjutkan dengan pembuktian pemeriksaan saksi. nmbanti saksinya dihadirkan di sini, di ruang persidangan," tuturnya.
Baca juga: Sidang Putusan Sela Dua Perkara Rizieq Shihab Dijadwalkan 6 April 2021
Dalam eksepsi yang disampaikan pada sidang Jumat (26/3/2021) Rizieq Shihab mengatakan kasus yang menjeratnya direkayasa Wali Kota Bogor Bima Arya dan aparat penegak hukum.
Menurutnya terjadi kriminalisasi saat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor meminta Rizieq sebagai pasien, dokter, dan pihak RS UMMI Bogor membuka hasil tes swab.
"Jika saya merahasiakan hasil pemeriksaan saya, karena memang pasien dilindungi UU Kesehatan," kata Rizieq dalam eksepsinya, Jumat (26/3/2021). (*)