Sidang Rizieq Shihab
Sidang Putusan Sela Dua Perkara Rizieq Shihab Dijadwalkan 6 April 2021
Sidang tersebut beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim yang menentukan apa perkara berlanjut atau tidak.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Selasa (6/3/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim yang menentukan apa perkara berlanjut atau tidak.
"Untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 akan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Selasa (6/3/2021)," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Putusan sela itu hasil musyawarah Majelis Hakim setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksepsi atau keberatan dari terdakwa, dan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan.
Perkara nomor 221 kasus kerumunan warga di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab, nomor 222 kasus sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi.
Perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.
"Sedangkan nomor perkara 223 dengan susunan Majelis Hakim berbeda akan diputuskan pada hari Rabu (7/3/2021)," ujarnya.
Sementara perkara nomor 223 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor dengan terdakwa dr. Andi Tatat.
Alex menuturkan bila nantinya Majelis Hakim menentukan menolak eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya maka perkara berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Soal Lahan di Kemayoran Bukan Kasus Mafia Tanah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum IKKI
Baca juga: Dua Terduga Teroris yang Dibekuk Densus Disebuf Sempat Hadir di Sidang Rizieq Shihab
Baca juga: Ratusan Warga Negara Asing Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya
Namun pihaknya belum bisa menetapkan jadwal pemeriksaan saksi karena menunggu lebih dulu nasib perkara yang ditentukan pada sidang beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim.
"Kalau putusan selanya ditolak artinya perkara dilanjutkan dengan pembuktian lewat pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan di ruang persidangan, tapi mengenai berapa jumlah belum tahu," tuturnya.