Ratusan Warga Negara Asing Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya
154 WNA di wilayahnya telah dideportasi ke negara asalnya. WNA yang dokumennya tidak lengkap dan izin tinggalnya melebihi waktu yang telah ditentukan
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, mengatakan 154 Warga Negara Asing (WNA) di wilayahnya telah dideportasi ke negara asalnya.
"Pada 2020 sebanyak 154 WNA se-Jakarta Pusat kami deportasi," kata Barron, sapaannya, saat diwawancarai Wartawan, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Pendeportasian tersebut ditengarai WNA yang dokumennya tidak lengkap, pun izin tinggalnya melebihi waktu yang telah ditentukan (over stay).
"Mereka kebanyakan dokumennya tidak lengkap. Surat izin tinggal di sini (Indonesia) over stay," jelas Barron.
Saat ingin dipulangkan ke negara asalnya, kata Barron, transportasi udara sempat tak beroperasi lantaran sedang pandemi Covid-19.

Meski begitu, 154 WNA yang mayoritas dari Afrika ini telah dipulangkan ke negara asalnya pada 2020.
"Tidak ada pengetatan, yang ada hanya penyesuaian situasi. Transportasi udara sangat terbatas sehingga memungkinkan orang asing tidak kembali ke negaranya, padahal izin tinggalnya sudah habis," tutur Barron.
Baca juga: Cerita Korban Penembakan Perampok Uang Rp300 Juta di ATM Tangerang: Bedil Nempel, Paha Kanan Tembus
Baca juga: Wagub Ariza Pastikan Kasus Pelecehan Seksual Blessmiyanda Tak Hambat Pengadaan Barang di DKI
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, WNA di Jakarta Pusat Diizinkan Tinggal Lebih Lama
"Tentu kita harus menyikapi situasi yang salah satunya seperti itu dengan bijak. Situasi memaksa memang harus demikian, pandemi melanda seluruh dunia," lanjut Barron.
WNA di Jakarta Pusat Diizinkan Tinggal Lebih Lama
Warga Negara Asing (WNA) di Jakarta Pusat dan sekitarnya mendapat kelonggaran menyoal izin tinggal.
Pemerintah mengizinkan mereka tinggal lebih lama karena pandemi Covid-19.
Akibatnya, jadwal penerbangan atau pesawat di bandara tak dapat beroperasi untuk memulangkan WNA tersebut.
"Selama pandemi Covid-19, WNA yang melanggar aturan menurun, karena pandemi Covid-19 ini banyak kebijakan yang diberikan pemerintah Indonesia untuk orang asing ini untuk tinggal lebih lama," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, Selasa (30/3/2021).
"Selama pandemi, kebijakan deportasi dihapus. Ada namanya izin tinggal dalam keadaan terpaksa," lanjutnya.