DPRD DKI Dukung Pembatasan Akses Kekeran di Medsos bagi Pelajar, Usai Ledakan SMAN 72 Jakarta
Kebijakan ini menguat setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga berkaitan dengan akses konten radikal di internet.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemprov DKI yang tengah menyiapkan kebijakan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi para pelajar.
Kebijakan ini menguat setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga berkaitan dengan akses konten radikal di internet.
“Sangat mendukung ya. Bukan hanya konten yang mengarah pada ekstremisme, tapi juga konten pornografi serta konten sensitif terkait agama,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/11).
Aziz menilai pembatasan akses digital memang menjadi kewenangan pemerintah, sehingga menurutnya langkah ini penting untuk melindungi mental dan keamanan generasi muda.
“Ini sangat penting untuk diblokir oleh pemerintah karena hanya pemerintah yang punya kewenangan. Orang tua tidak mungkin bisa sepenuhnya menahan anaknya mengakses hal-hal itu. Di rumah mungkin bisa diawasi, tapi di luar kan tidak lagi dalam kontrol kita,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar kebijakan pembatasan tersebut dilakukan secara nasional oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Ini demi masa depan bangsa kita,” tegasnya.
Aziz menuturkan sejumlah negara maju telah menerapkan pembatasan ketat bagi anak di bawah umur untuk mencegah akses terhadap konten sensitif, termasuk yang berkaitan dengan kriminalitas dan radikalisme.
“Kita juga harus punya aturan yang sama. Konten sensitif atau konten berbau kriminal seharusnya bisa diblokir negara. Jangan sampai anak-anak remaja kita bisa mengaksesnya karena nantinya bisa disalahgunakan dan berpotensi mengganggu ketahanan serta keamanan negara,” pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya tengah menyiapkan aturan khusus agar anak-anak tidak mudah mengakses konten kekerasan di media sosial.
Langkah ini diambil menyikapi insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga terinspirasi dari konten berbahaya di internet.
“Sekarang sedang dirumuskan oleh Dinas Pendidikan agar tidak semua anak itu dengan gampang melihat peristiwa atau kejadian seperti di Youtube yang kemudian menginspirasi anak-anak kita untuk melakukan seperti yang terjadi di SMAN 72,” ucapnya di Jakarta Utara, Selasa (18/11/2025).
Melalui aturan ini, Pramono ingin ada mekanisme penyaringan agar konten-konten yang berpotensi memicu tindakan berbahaya tidak lagi mudah diakses pelajar.
“Itulah yang sedang dipersiapkan dan nanti pada saatnya pasti saya akan jelaskan,” ujarnya.
Aturan pembatasan akses konten kekerasan ini menjadi langkah antisipasi penting menurut Gubernur Pramono.
| Pelaku Ledakan SMAN 72 Beli Bahan Rakit Bom dari Toko Online, Ngaku ke Ayah untuk Ekstrakurikuler |
|
|---|
| LPSK Upayakan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta dapat Ganti Rugi |
|
|---|
| Seluruh Siswa Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Minta Perlindungan LPSK |
|
|---|
| Baru Lepas Selang Makan, Pemeriksaan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Ditunda |
|
|---|
| 2 Pekan Pascaledakan Siswa SMAN 72 Masih Trauma, Pramono: Belum Semua Bisa Hadir Secara Fisik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-Bapemperda-DPRD-DKI-Jakarta-Abdul-Aziz.jpg)