Ledakan di SMAN 72 Jakarta
LPSK Upayakan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta dapat Ganti Rugi
LPSK mengupayakan agar para korban ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading mendapat restitusi atau ganti rugi, Kamis (20/11/2025).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mengupayakan agar para korban ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading mendapat restitusi atau ganti rugi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan hal ini menyusul pengajuan permohonan perlindungan dari Polda Metro Jaya agar seluruh siswa korban ledakan mendapat restitusi.
LPSK menyatakan meski pelaku berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau tidak memiliki kemampuan ekonomi, tapi secara prosedur pemberian ganti rugi dapat dibayarkan pihak ketiga.
"Restitusi bisa dibayar oleh pihak ketiga. Nah, soal ini belum kami dalami," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (20/11/2025).
Secara ketentuan pemberian ganti rugi dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta tidak dapat ditanggung negara, karena kasus bukan termasuk tindak terorisme atau pelanggaran HAM berat.
Namun LPSK akan mengupayakan agar saat jalannya proses hukum di tingkat pengadilan nanti, para korban ledakan SMAN 72 Jakarta mendapatkan ganti rugi sesuai prosedur yang ada.
"Tetapi negara melalui LPSK siap untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan LPSK juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang menangani kasus, dan mengajukan permohonan untuk para siswa korban ledakan SMAN 72 Jakarta.
Pasalnya LPSK belum mendapat informasi jumlah pasti dari Polda Metro Jaya terkait jumlah siswa korban ledakan SMAN 72 Jakarta yang mengajukan permohonan perlindungan.
Sementara berdasarkan data korban luka ledakan SMAN 72 Jakarta tercatat ada 96 korban, mereka sempat mendapat penanganan medis pada tiga rumah sakit dan dua fasilitas kesehatan.
"Tidak disebut jumlah detailnya (siswa permohonan yang diajukan Polda). Kami akan segera tindaklanjuti. Termasuk kami akan koordinasi dengan rumah sakit yang menangani," tuturnya.
Sebelumnya ledakan terjadi pada SMAN 72 Jakarta di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara mengakibatkan puluhan korban luka pada Jumat (7/11/2025).
Akibat kejadian 96 korban mengalami luka dengan kategori ringan, sedang, hingga berat dan beberapa di antaranya sempat dirawat inap tiga rumah sakit wilayah Jakarta Pusat.
Ledakan dipicu seorang siswa SMAN 72 Jakarta yang sudah ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Berita Terkait
- Baca juga: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Pelajar, Legislator: Perundungan Harus Ditangani Serius
- Baca juga: Pemprov DKI Terjunkan Psikolog Dampingi Siswa SMAN 72 Pasca Ledakan: Pembelajaran Secara Daring
- Baca juga: Anggota DPRD DKI Minta Dinas Pendidikan Investigasi Kabar Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Dibully
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/FASAD-SMAN-72-JAKARTA.jpg)