Kecuali Wilayah Polda Metro Jaya, Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Punya Kewenangan Penyidikan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru. polsek kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers seudai melakukan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021). Dalam kunjungannya Kapolri kali ini merupakan bentuk silaturahmi antara Polri dengan ormas-ormas islam yang ada dan mampu bersinergi untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Akibatnya, ada potensi mereka mencari-cari kasus yang bisa dipidanakan.

Baca juga: Kendaraan yang Dijual Belum Balik Nama, Pemilik Lama Siap-siap Dikirimi Surat Tilang ETLE

Padahal, menurut Mahfud MD, tidak semua permasalahan hukum harus dibawa ke ranah pidana.

Ia mengatakan, banyak kasus yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," ucap Mahfud MD. (Reza Deni/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved