Sidang Rizieq Shihab
Kubu Rizieq Shihab Keberatan Bila Sidang Pemeriksaan Saksi Tidak Disiarkan Online
Kuasa hukum Rizieq Shihab keberatan dengan rencana Pengadilan Negeri Jakarta Timur meniadakan siaran virtual
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab keberatan dengan rencana Pengadilan Negeri Jakarta Timur meniadakan siaran virtual saat sidang pemeriksaan saksi Perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Menanggapi rencana Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang bakal meniadakan siaran virtual sidang pemeriksaan saksi karena alasan mencegah para saksi saling memengaruhi bila sidang ditayangkan.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan sidang pemeriksaan saksi yang merupakan tahap pembuktian perkara seharusnya tetap disiarkan secara live streaming.
"Kan mereka (saksi) di ruangan lain, tinggal atur saja. Misalnya saksi itu di ruang tersendiri sebelum disidangkan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya tahap pemeriksaan saksi pemerintah untuk disiarkan guna memastikan sidang terbuka untuk umum meski simpatisan tidak bisa hadir di ruang sidang guna mencegah kerumunan.

Pun kelanjutan perkara ke tahap pemeriksaan saksi baru dipastikan setelah Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela sidang lanjutan pada pekan pertama bulan April 2021 mendatang.
"Kalau tidak disiarkan (secara live streaming) ya dibuka lah untuk umum. Kalau ini kan tidak dibuka," ujarnya.
Menjelang sidang putusan sela, Aziz menuturkan pihaknya optimis eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tapi pihaknya mengaku tetap mempersiapkan saksi meringankan yang dihadirkan bila nantinya eksepsi ditolak sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, diawali saksi dari JPU.
"Kita sudah siapkan semua. Saksi-saksi sedang dan akan kami siapkan, sebagian juga sudah kita matangkan juga. Selain (saksi) ahli ada fakta. Nanti kita simpan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
Sebagai informasi sidang putusan sela perkara nomor 221, 222, dan 226 digelar pada Selasa (6/4/2021), sementara perkara 223, 224, dan 225 digelar pada Rabu (7/4/2021) mendatang.
Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang pemeriksaan saksi nantinya tidak akan disiarkan lewat akun YouTube PN Jaktim.
Alasannya bila disiarkan para saksi yang dihadirkan secara bertahap dikhawatirkan akan saling memengaruhi sehingga saat dihadirkan ke ruang sidang tidak jujur dalam memberi keterangan.
Baca juga: Bilang Cuma Mau Main ke Rumah, Ternyata Minta Main yang Lain, Pemuda Ancam Teman: Layani atau Mati
Baca juga: Agung Saga Gunakan Narkoba di Apartemen Kalibata, Ada 0,28 Gram Sabu di Kotak Pengharum Ruangan
Baca juga: Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Wihara Dharma Bhakti, Ratusan Lansia Pulang Tenteng Sembako
Ini mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
"Agar saksi jangan saling memengaruhi, jangan saling berhubungan semua saksi. Apalagi saksinya banyak ini, sehingga kalau dilihat (jalannya sidang) bisa memengaruhi fakta dan kesaksian akan berubah," kata Alex, Kamis (25/3/2021).