Larangan Mudik 2021, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Tetap Naik Signifikan
PT Angkasa Pura II tetap memprediksi akan adanya lonjakan jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat arus mudik 2021 di hari raya Idul Fitri 1442
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 31 Maret 2021, Zodiak Ini Diminta Hilangkan Rasa Cemburu dan Curiga
Adapun beberapa peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai ke Teh Ninih, Persidangan Berakhir & Tak Dilanjut: Masih Tinggal Serumah
- Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC).
- Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan.