Larangan Mudik 2021, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Tetap Naik Signifikan
PT Angkasa Pura II tetap memprediksi akan adanya lonjakan jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat arus mudik 2021 di hari raya Idul Fitri 1442
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II tetap memprediksi akan adanya lonjakan jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat arus mudik 2021 di hari raya Idul Fitri 1442 H.
Prediksi tersebut setelah Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan larangan soal mudik Lebaran di tahun 2021 karena masih ada ada pandemi Covid-19.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menjelaskan, selama pandemi Covid-19, pergerakan penumpang ataupun pesawat hanya mencapai 25 persen dari angka normal perharinya.
Maka, nantinya akan ada kenaikan hingga 50 persen dari angka normal sebelum pandemi Covid-19
"Kalau kemarin sebelum pelarangan mudik, diprediksi kenaikan trafik bisa sampai 70 persen dari normal," jelas Agus di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (31/3/2021).

"Tapi sekarang, setelah adanya tidak diizinkan mudik, estimasi kami meningkat hanya 50 persen saja dari angka normal," sambung dia.
Pasalnya, PT Angkasa Pura II tetap akan bersiaga apa bila larangan mudik tetap diberlakukan.
Baca juga: Masih Uji Coba, Peresmian Flyover Tapal Kuda Lenteng Agung - Tanjung Barat Akan Molor
Baca juga: Ada Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Ketua DPW PKS DKI: Jakarta Harus Tetap Aman
Baca juga: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai ke Teh Ninih, Persidangan Berakhir & Tak Dilanjut: Masih Tinggal Serumah
Walau dilarang, Agus mengaku pihaknya tidak boleh lengah untuk menjaga kondusivitas di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.
"Sebenarnya bila mudik tidak dilarang justru kita harus di posisi siap siaga. Tapi ini tidak dizinkan, kami pun tidak boleh lengah, tetap harus bersiap," ungkap Agus.
Sebab belajar dari pengalaman tahun lalu, sempat terjadi lonjakan penumpanh di beberapa hari jelang Idul Fitri.
Makanya, kejadian tersebut diharapkan di tahun ini bisa terkendali.
Dari adanya prediksi kenaikan penumpang dan pergerakan pesawat domestik ini, agus melanjutkan, akan dibarengi dengan pengetatan izin terbang penumpang.
"Kami akan ikuti dan patuhi surat keputusan ataupun surat edaran dari regulator. Bagaiamanapun, kita juga harus ikut membantu menekan penyebaran Covid-19," ujar Agus.
PT Angkasa Pura II sendiri akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021.
Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 31 Maret 2021, Zodiak Ini Diminta Hilangkan Rasa Cemburu dan Curiga
Adapun beberapa peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai ke Teh Ninih, Persidangan Berakhir & Tak Dilanjut: Masih Tinggal Serumah
- Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC).
- Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan.