Malang Nasib Ibu Muda Ditahan Karena Belanjakan Uang Pemberian Suami, Terkuak Ini Penyebabnya
Tiara Syahputri (18), menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan gegara menerima dan membelanjakan uang pemberian suaminya
TRIBUNJAKARTA.COM -- Tiara Syahputri (18), menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan gegara menerima dan membelanjakan uang pemberian suaminya.
Ia didakwa menggunakan uang hasil curian suaminya.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono menuturkan perkara yang menjerat Tiara, bermula pada Kamis tanggal 17 Desember 2020 lalu.
Saat itu, terdakwa Tiara diberitahukan oleh Suwendi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan suami terdakwa, bahwa ia telah mengambil uang milik saksi korban Po Kin Sin (sudah meninggal dunia) dari rumah saksi korban di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia.
"Dimana Suwendi bekerja di Toko Besi milik saksi korban dan rumah saksi korban juga berada di dalam toko tersebut, selanjutnya setelah memberitahukan kepada terdakwa, lalu Suwendi menyerahkan uang milik saksi korban tersebut kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta untuk disimpan," kata Jaksa di hadapi majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.
Suwendi pun mengambil uang tersebut, lalu memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada terdakwa.
Selanjutnya, pada hari Jumat 18 Desember 2020, terdakwa dan Suwendi menggunakan uang milik saksi korban untuk membeli 1 unit handphone merk Xiomi warna merah jambu, yang dipergunakan terdakwa untuk pribadi terdakwa.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa Tiara, kembali menggunakan uang milik saksi korban sebesar Rp 2 juta, yang diberikan oleh Suwendi tersebut, membeli perhiasan emas.
Selanjutnya, kata Jaksa sekira pukul 18.30 WIB, ketika terdakwa dan Suwendi berada di SPBU Jalan Tengku Amir Hamzah Medan, terdakwa dan Suwendi ditangkap oleh petugas kepolisian.
"Kemudian petugas kepolisian menyita barang bukti uang sebesar Rp 2.500.000, dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diberikan oleh Suwendi kepada terdakwa.
Selanjutnya Suwendi mengakui bahwa uang tersebut adalah sisa uang milik saksi korban, yang telah diambil oleh Suwendi dari rumah saksi korban sebesar Rp 16 juta, tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban," ucap Jaksa.
Uang milik saksi korban yang diambil oleh Suwendi tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa dan Suwendi, untuk membeli barang dan kebutuhan pribadi terdakwa dan Suwendi.
Selanjutnya terdakwa dan Suwendi beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa dan Suwendi maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 16 juta.
"Perbuatan terdakwa Tiara Syahputri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana," pungkas Jaksa. (cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Belanjakan Uang Hasil Curian Suami, Wanita Ini Jadi Pesakitan di PN Medan