Menkumham Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko, "Kami Bersama AHY" Menggema di Twitter

Menkumham tolak Partai Demokrat kubu Moeldoko. Kami Bersama AHY menggema di Twitter.

Editor: Elga H Putra
Tangkapan layar YouTube Tribun Video
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY merespon hasil KLB Deliserdang yang memutuskan secara aklamasi Moeldoko sebagai Ketum Demokrat, Jumat (5/3/2021). Konpers AHY berlangsung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diajukan kubu Moeldoko, tulisan Kami Bersama AHY menggema di Twitter.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC".

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).

Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.
Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko.

Namun, Kemenkumham kemudian meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.

"Terkait surat ini pihak KLB Deli Serdang untuk menyampaikan beberapa tambahan dokumen," kata Yasonna.

Setelah memeriksa pemeriksaan dokumen yang dilengkapi oleh kubu KLB, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi. 

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC," ujar Yasonna.

Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Serahkan Black Box CVR Sriwijaya Air SJ-182 ke KNKT

Baca juga: Niat Lihat Uang Rp 1,2 Miliar, Anak Lemas Lihat Tabungan Ibu Haji Raib, Sosok Pelakunya Tak Disangka

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Berikut Penjelasan Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT Tahunan

Viral di Twitter

Keputusan Menkumham itu menandakan bahwa saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah yang di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Usai keputusan itu disampaikan Menkumham, tagar Kami Bersama AHY trending di media sosial twitter.

Banyak netizen yang menggunakan hastag Kami Bersama AHY untuk meluapkan pendapatnya mengenai keputusan yang baru saja disampaikan Menkumham.

Wabendum DPP Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi V DPR RI juga menuliskan Kami Bersama AHY.

"Meski jutaan kader marah, mas ketum @AgusYudhoyono masih bersedia memaafkan Moeldoko. Sebuah cara berpolitik santun. luar biasa! Kami Bersama AHY #DemokratLawanBegal," tulisnya di akun @lasmi_indaryani

Respon AHY

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut gembira keputusan pemerintah yang menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Moeldoko.

AHY lantas menegaskan bahwa dirinyalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," ujar AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

AHY sebelumnya juga sempat menyampaikan rasa puji syukurnya atas keputusan pemerintah.

Dia menilai keputusan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat.

"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan kongres V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," jelasnya.

Putra Susilo Bambang Yudhoyono itu lantas menegaskan bahwa keputusan pemerintah juga menandakan tak adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Partai berlambang mercy itu.

"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," kata AHY yang disambut tepuk tangan dan sorakan para kader Partai Demokrat.

"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," imbuh AHY.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved