Terakhir Hari Ini, Berikut Penjelasan Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT Tahunan

Apakah kamu pernah mengalami status kurang bayar atau lebih bayar saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berikut penjelasannya.

pajak.go.id
Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan. Apakah kamu pernah mengalami status kurang bayar atau lebih bayar saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Apakah kamu pernah mengalami status kurang bayar atau lebih bayar saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berikut penjelasan mengenai status kurang bayar atau lebih bayar saat SPT tahunan.

Waktu lapor SPT Tahunan akan berakhir pada hari ini Rabu 31 Maret 2021.

Artinya, hari ini Rabu adalah hari terakhir lapor SPT Tahunan.

Anda dapat melaportkan SPT Tahunan secara online melalui laman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun maka mengisi form SPT 1770S.

Kemudian, wajib pajak yang penghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun diminta mengisi form SPT 1770SS.

Nah, apabila saat lapor SPT Tahunan terdapat kode eror yang berisi status kurang bayar atau lebih bayar, Anda dapat melakukan beberapa hal ini.

Lantas, apa arti status kurang bayar atau lebih bayar?

Menurut Pasal 29 UU PPh kurang bayar, artinya wajib pajak perlu membayar kekurangan tersebut sebelum melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) maupun SPT Masa PPN.

Sementara itu dalam Pasal 28 UU PPh, jika SPT berstatus lebih bayar, artinya pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak.

Maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya.

Berikut ini penyebab dan penyelesaian bila muncul status kurang bayar atau lebih bayar, dilansir Pajak.go.id:

Muncul Status kurang Bayar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved