Rumah Mewah Dipreteli
Seisi Rumah Mewah Tak Berpenghuni Dipereteli, Pemilik Klaim Rugi Rp1 Miliar
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan sang pemilik rumah menderita kerugian hingga Rp1 miliar.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Seisi rumah mewah tak berpenghuni di Jalan Taman Kedoya Baru, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah dirampok oleh enam orang.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan sang pemilik rumah menderita kerugian hingga Rp1 miliar.
"Kami konfirmasi kepada pemilik rumah, kerugian yang dikumpulkan mencapai Rp1 miliar lebih," kata Ady, saat konferensi pers, di lokasi, Rabu (31/3/2021).
"Ada beberapa alat yang digunakan kuli saat bongkar, ada perkakas palu, gergaji, linggis, dan kusen," lanjutnya.
Baca juga: Pascaserangan Wanita Terduga Teroris di Mabes Polri, Polda Metro Jaya Perketat Kemananan
Baca juga: Buka Saat Pandemi Covid-19, Tempat Hiburan Malam Tangsel yang Nakal Akan Ditegur 3 Kali
Dua dari enam pelaku, pria berinisial A dan H ditetapkan tersangka lantaran menjadi dalang perampokan rumah kosong itu.
"Dari kejadian, A mengaku sekali beraksi. Uang yang berhasil mereka kumpulkan Rp19 juta," jelas Ady.
A dan H menjual hasil rampokannya ke daerah Indramayu, Jawa Barat.

"Ini sedang kami kumpulkan semuanya, kami akan kejar pelaku penadah. Modus ini baru, unik sehingga kami berharap masyarakat bisa lebih waspada meninggalkan rumah kosong, agar bisa cek rutin," jelas Ady.
Awalnya, A menyasar rumah ini lantaran terdapat spanduk dengan keterangan dijual.
Hampir setiap hari A memantau rumah tersebut. Setelah dirasa sepi, dia masuk ke dalam dengan cara memanjat pagar rumah itu.
"Kronologinya, tersangka A kebetulan tinggal di Kebon Jeruk lalu melihat lingkungan di rumah ini, TKP ini terlihat tulisan spanduk dijual," kata Ady.
Ady mengatakan, A dan H langsung beraksi pada 20 Februari 2021.
Namun, yang beraksi pada hari berikutnya yakni empat pekerja suruhan A dan H.
"Kemudian kasusnya dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk pada 20 Maret 2021," kata Ady.
"Jadi, aksinya berlangsung sebulan (30 hari)," lanjutnya.
Rumah mewah tersebut telah diwariskan untuk keturunan si pemiliknya.
"Ini rumah yang ditinggal pemilik sudah dibagi waris sehingga cukup lama. Bisa dilihat kalau sekeliling rumah sudah lama ditinggalkan kondisi ini dimanfaatkan pelaku," tutur dia.
"Dirasa sepi, pada 20 Februari mereka melompat pagar masuk pintu utama, A dan H mencogkel pintu, masuk ke dalam lalu menemukan kelompok kunci yang ada di rumah ini," beber Ady.
Setelah berhasil masuk, A dan H bersama empat pekerja lainnya memereteli seisi rumah tersebut.
Mereka menerobos masuk dengan merusak gembok pagar dan pintu menggunakan linggis.
Saat memereteli barang-barang mereka menggunakan gergaji dan palu.
Barang-barang yang dipereteli lantas dijual kepada penadah di Indramayu.
Barang-barang tersebut berupa lantai keramik, pendingin ruangan, meja, lemari, sofa, dan sebagainya.
Baca juga: Buka Saat Pandemi Covid-19, Tempat Hiburan Malam Tangsel yang Nakal Akan Ditegur 3 Kali
Baca juga: Saksi Mata Ceritakan Detik-detik Penyerangan di Mabes Polri, Terduga Teroris Lepaskan 2 Tembakan
Baca juga: Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Tim Gegana Periksa Benda dari Tubuh Pelaku
"Tersangka mencoba menawarkan perlengkapan rumah yang ada," ucap Ady.
Kepolisian telah mengamankan barang bukti yang mereka gunakan dan diambil dari rumah tersebut.
Akibatnya, A dan H dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dipidana diatas lima tahun penjara.