Simak Penjelasan Soal Tilang Elektronik Serta Cara Kamera ETLE Tangkap Pelanggar Lalu Lintas

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan, Selasa (23/3/2021). Simak penjelasan mengenai tilang elektronik.

Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan mulai Selasa (23/3/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan mulai Selasa (23/3/2021).

Simak penjelasan mengenai tilang elektronik.

Selain itu, terdapat mekanisme cara kerja kamera ETLE menangkap pelanggar lalu lintas.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, penerapan ETLE nasional ini merupakan terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebanyak dua belas kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik mulai dioperasikan, Selasa (23/3/2021).

“Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan,” ucap Kapolri.

Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) (ISTIMEWA/Facebook TMC Polda Metro Jaya)

Apa Itu Tilang Elektronik?

Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Cara Kerja ETLE

Simak Cara Kerja Kamera ETLE yang dikutip dari etle.jatim.polri.go.id:

1. SENSOR KAMERA

Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

2. VALIDASI BUKTI

Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).

3. VALIDASI DATA REGIDENT

Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

4. PENCETAKAN DOKUMEN

Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

5. PENGIRIMAN

Pengiriman surat konfirmasi via POS.

6. KONFIRMASI

7. PENYELESAIAN

Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko KLB Deli Serdang

Baca juga: Kendaraan yang Dijual Belum Balik Nama, Pemilik Lama Siap-siap Dikirimi Surat Tilang ETLE

Baca juga: Cara Mudah Menghindari Tilang ETLE, Begini Tipsnya

Mekanisme Tilang Menggunakan Metode ETLE

Berikut ini mekanisme tilang menggunakan metode ETLE yang dikutip dari korlantas.polri.go.id:

- Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

- Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

- Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

- Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

- Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Untuk catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Berita lain terkait tilang elektronik

(Tribunnews.com/Nadya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Tilang Elektronik? Bagaimana Cara Kerja ETLE? Sensor Kamera Tangkap Pelanggaran Lalu Lintas,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved