Tahapan Melaporkan SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id Bagi Pemilik NPWP, Hari Ini Terakhir
Simak tahapan melaporkan SPT Tahunan secara online di situs DJPOnline.pajak.go.id.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak tahapan melaporkan SPT Tahunan secara online di situs DJPOnline.pajak.go.id.
Hal ini karena pada hari Rabu (31/3/2021) ini, merupakan hari terakhir melaporkan SPT Tahunan di DJPOnline.pajak.go.id.
Berikut panduan cara melaporkan SPT Tahunan secara online di DJPOnline.pajak.go.id.
Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir hari ini Rabu, 31 Maret 2021.
Diketahui, Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ).
Segera lapor SPT Tahunan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau DJPOnline.pajak.go.id.
TONTON JUGA:
Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah masyarakat yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.
Baca juga: Bambang Pamungkas Diguat Seorang Wanita yang Sedang Mengandung, Mengaku Sebagai Istri Siri
Namun, jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan.
Nantinya, penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Baca juga: Komisi B DPRD DKI Pertanyakan Daftar Pembelian Lahan 70 Hektare Oleh Perumda Sarana Jaya
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"
- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"