Sedang Asyik Konsumsi Sabu, Polisi Gerebek Markas Ormas PP di Tangerang

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4/2021). 

Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara lima hingga 20 tahun," tegas Pratomo.

Baca juga: Reaksi Santai Sule Soal Warisan Lina yang Dipermasalahkan Teddy, Andre Taulany Salut: Itu Gue Suka!

Baca juga: Penjelasan Mabes Polri Soal Lolosnya Teroris ZA dari Pemeriksaan, Bawa Senjata Lakukan Penembakan

Pratomo menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya.

"Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Agar Masyarakat sehat, bebas narkoba, indonesia Menjadi kuat," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved