Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dituntut 6 tahun penjara terkiat dugaan ujaran kebencian.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Dok Pengadilan Negeri Depok
Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kamis (1/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dituntut 6 tahun penjara terkiat dugaan ujaran kebencian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan, terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti memenuhi unsur pelanggaran perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Penyataan ini berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, seperti dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga bukti-bukti surat serta keterangan.

“Dengan demikian JPU menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan dengan enam tahun penjara,” kata Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Mayat Bercampur Sampah di Sungai Gegerkan Warga Cibinong Bogor

Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 5.590 Personil untuk Amankan 833 Gereja di Jakarta

Baca juga: Berikut Link Streaming dan Jadwal Misa Jumat Agung 2 April 2021 Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (8/4/2021) mendatang, dengan agenda pledoi (nota pembelaan) yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved