Saat Suami Sakit-sakitan, ASN Ini Malah Selingkuh dengan Lebih dari Satu Pria, Terbongkar karena Ini

Di saat sang suami berjuang melawan sakit, sang istri yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) malah selingkuh dengan lebih dari satu pria.

Editor: Elga H Putra
Tribunnews
Ilustrasi selingkuh. Di saat sang suami berjuang melawan sakit, sang istri yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) malah selingkuh dengan lebih dari satu pria. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Di saat sang suami berjuang melawan sakit, sang istri yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) malah selingkuh dengan lebih dari satu pria.

Oknum ASN itu berdinas di Pemkab Kudus, Jawa Tengah.

Kini, kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum ASN itu telah terbongkar.

Dia pun harus menerima sanksi tegas akibat perbuatan memalukan yang dilakukannya.

Begini kronologinya;

Sudah cukup lama, suaminya menderita sakit dan kerap berobat di rumah sakit.

Baca juga: Video Anaknya Berhubungan Seks Viral, Orangtua Marah Besar dan Lapor Polisi: Pelaku Masih Pelajar

Namun, wanita ini malah mencari cara laki-laki lain untuk melampiaskan hasratnya.

Tidak hanya satu pria, namun wanita berselingkuh dengan lebih dari banyak laki-laki.

Perbuatannya terbongkar dan mendapatkan sanksi dari instansi tempatnya bekerja.

Tidak hanya itu, salah satu pria selingkuhannya meninggal dunia.

Baca juga: TERKUAK Siasat Licik Epan Driver Taksol Menghilang, Asyik Bareng Selingkuhan saat Istri Baru Lahiran

Baca juga: Gerebek Istri Selingkuh dengan Seniornya, Brigadir Doni Lihat Benda Ini di Kasur: Wih Habis Ngapain?

Baca juga: Keluarga Hancur Ulah Pelakor, 4 Putri Dipaksa Tinggalkan Ibunya, Mantan Istri Kaget Anak Telah Tiada

Seorang istri pejabat yang juga bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus mendapatkan sanksi setelah ketahuan selingkuh.

Wanita berinisial Y (43) yang berselingkuh dengan lebih dari satu orang pria tersebut diusulkan memperoleh sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.

P‎ihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved