Beralasan Usir Hama, Oknum Guru Tanam Ganja, Lalu Apa Hukumannya?

Beralasan usir hama, Oknum guru sekolah dasar (SD) menanam ganja. Lalu apa hukuman yang akan diberikan kepadanya.

Tayang:
Editor: Elga H Putra
Dok. Polres Rejang Lebong
Polisi amankan ratusan batang ganja di Bengkulu. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Beralasan usir hama, Oknum guru sekolah dasar (SD) menanam ganja. Lalu apa hukuman yang akan diberikan kepadanya.

Oknum guru itu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial BH, kedapatan menanam ganja.

BH diduga mengelabui petugas dengan menanam ganja-ganja tersebut di antara tanaman cabai.

Tak tanggung-tanggung, ratusan batang ganja ditanamnya.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo menjelaskan alasan BH menanam ratusan pohon ganja tersebut.

BH mengaku menanam ganja di antara tanaman cabai untuk mengusir hama.

Terkait awal mula menanam ganja, BH mengaku menanamnya dari biji yang dia temukan pada ganja.

Tapi ternyata, BH sendiri ternyata merupakan pemakai dan pengedar Ganja.

Pelaku lalu mencoba-coba menanam dan ternyata biji ganja bisa tumbuh di kebun cabainya.

Diketahui dari informasi masyarakat

Baca juga: Unboxing Souvenir Nikah Atta dan Aurel, Melaney Ricardo Berdecak Kagum: Modal Memang Mereka Tuh!

Baca juga: Mulanya Dikira Meninggal Karena Covid-19, Bocah 7 Tahun Ternyata Dicabuli Kakek Tiri Berkali-kali

Baca juga: Ramalan Zodiak, Senin 5 April 2021: Sagitarius Banyak Habiskan Uang, Aquarius Kayaknya Bakal Untung

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, polisi awalnya mendapatkan laporan masyarakat.

"Pengungkapan kasus ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat," kata Sudarno lewat keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).

Petugas pun mengecek kebenaran informasi itu ke ladang milik BH di Dusun Bandar Agung, Desa Lubuku Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong,

Di situ ditemukan 400 batang tanaman ganja yang ditumpang sari dengan cabai.

"Akhirnya pada Sabtu pagi, petugas menemukan ratusan batang ganja," kata Sudarno.

Terancam hukuman seumur hidup

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong beserta barang bukti ratusan tanaman ganja.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Seorang Guru SD Tanam 400 Pohon Ganja di Kebun Cabai, Untuk Usir Hama Katanya,

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved