Penangkapan Terduga Teroris

Densus 88 Sita Beberapa Dokumen dari Penggeledahan di Yogyakarta

Densus 88 menyita beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah di Mantrijeron Kota Yogyakarta

Editor: Erik Sinaga
TRIBUN JOGJA/MIFTAHUL HUDA
Garis polisi terpasang di gerbang rumah yang digeledah oleh Densus 88 di Jalan Suryadiningratan, Kampung Kumendaman, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu (4/4/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, YOGYAKARTA-  Densus 88 menyita beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah di Mantrijeron Kota Yogyakarta, Minggu (5/4/2021).

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen yang ditemukan di rumah itu.

Dalam penggeledahan tersebut, Densus 88 dibantu kepolisian setempat menyeterilkan wilayah tersebut.

Aparat menyeterilkan wilayah dengan radius sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara.

Masyarakat yang hendak masuk ke Jalan Suryadiningratan dihalau petugas bersenjata lengkap.

Sejumlah barang bukti dan dua orang perempuan ditemukan oleh tim Densus 88 dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih enam jam tersebut.

Berikut sederet fakta yang dirangkum Tribun Jogja berdasarkan hasil reportase di lapangan :

1. Penggeledahan Berlangsung 6 Jam

Proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Mabes Polri di sebuah rumah yang ada di Mantrijeron Kota Yogyakarta berlangsung cukup lama.

Total, kurang lebih penggeledahan di rumah tersebut berlangsung sekitar enam jam.

Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri memulai proses penggeledahan rumah sejak siang hari.

Dan proses penggeledahan baru berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi pun langsung memasang garis polisi di rumah yang digeledah tersebut dan menyeterilkan daerah sekitarnya.

Garis polisi terpasang di gerbang rumah yang digeledah oleh Densus 88 di Jalan Suryadiningratan, Kampung Kumendaman, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu (4/4/2021). (TRIBUN JOGJA/MIFTAHUL HUDA)
Garis polisi terpasang di gerbang rumah yang digeledah oleh Densus 88 di Jalan Suryadiningratan, Kampung Kumendaman, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu (4/4/2021). (TRIBUN JOGJA/MIFTAHUL HUDA) ()

2. Barang Bukti

Beberapa barang bukti diamankan oleh tim Densus 88 dalam proses penggeledahan rumah di Mantrijeron Kota Yogyakarta tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen yang ditemukan di rumah itu.

Data reporter Tribunjogja.com di lapangan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.59 WIB.

Ketua RT setempat, Setyo Karjono, mengatakan Densus 88 mendatangi lokasi pada Minggu siang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Ia mengaku diminta oleh Densus 88 untuk menjadi saksi penggeledahan di rumah tersebut.

"Saya tadi diundang untuk mendampingi Densus 88 saat melakukan penggeledahan," ujarnya kepada Tribunjogja.com, Jumat malam.

Rumah yang digeledah oleh Densus 88 di Jalan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, dipasangi garis polisi, Jumat (4/4/2021) malam. (TRIBUN JOGJA/MG/FAJAR SAFII)
Rumah yang digeledah oleh Densus 88 di Jalan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, dipasangi garis polisi, Jumat (4/4/2021) malam. (TRIBUN JOGJA/MG/FAJAR SAFII) ()

Menurutnya, beberapa dokumen dan barang-barang lain diambil oleh Densus 88.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti detail dokumen yang disita oleh Densus 88.

Namun, ia mengatakan bahwa dokumen yang diambil cukup banyak karena hampir satu truk penuh.

"Peralatan kantor dan lain-lain sampai satu truk," kata Karjono.

"Tadi ada kaleng bertuliskan donasi juga disita Densus 88," imbuhnya.

3. Dua Orang Perempuan

Dalam penggeledahan rumah tersebut, tim Densus 88 juga menemukan ada dua perempuan yang ada di rumah itu saat petugas datang.

Hal itu diceritakan oleh ketua RT setempat, Setyo Karjono.

Menurutnya, ketika penggeledahan berlangsung, ungkap Karjono, di dalam rumah tersebut terdapat dua perempuan yang kebetulan berjaga.

Namun, ia enggan menjelaskan, apakah mereka ikut diamankan atau tidak oleh Densus 88.

"Dua orang berusia sebaya," katanya.

Karjono melanjutkan, dua perempuan itu berumur tidak lagi muda.

Garis polisi terpasang di gerbang rumah yang digeledah oleh Densus 88 di Jalan Suryadiningratan, Kampung Kumendaman, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu (4/4/2021). (TRIBUN JOGJA/MIFTAHUL HUDA)
Garis polisi terpasang di gerbang rumah yang digeledah oleh Densus 88 di Jalan Suryadiningratan, Kampung Kumendaman, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu (4/4/2021). (TRIBUN JOGJA/MIFTAHUL HUDA) ()

4. Tak Kenal Pemilik Rumah

Setyo Karjono juga menuturkan, meskipun ia sebagai ketua RT setempat, namun dirinya mengaku tak mengenal pemilik rumah tersebut.

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran pemilik rumah memang terbilang tak pernah berinteraksi dengan warga sekitar.

"Penghuninya memang selama ini kurang berinteraksi dengan warga," ucap Karjono.

Karjono menambahkan, rumah tersebut selama ini dijadikan tempat usaha.\

Baca juga: Polisi Masih Kesulitan Mencari Asal Usul Potongan Kaki yang Terbungkus Plastik di Tangsel

Baca juga: Disdik DKI Sebut Rencana Uji Coba Belajar Tatap Muka Tidak Ada Hambatan

Baca juga: Kabar Baik, Bikin Baru dan Perpanjang SIM Makin Mudah Via Aplikasi SIM Online, Simak Caranya

Namun, baik pekerja maupun penjaga rumah tempat usaha itu diakuinya kurang berinteraksi dengan warga.

Ia pun berujar dirinya tidak mengetahui secara pasti aktivitas para penghuni di rumah yang dijadikan tempat usaha tersebut.

"Kurang berinteraksi, terutama dengan saya sendiri yang sebagai RT di sini. Sepertinya yang nunggu itu gantian," paparnya.

(Penulis: Miftahul Huda)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sederet Fakta Densus 88 Geledah Rumah di Mantrijeron Yogyakarta, Barang Bukti hingga Kesaksian Warga

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved